BeritaBerita TerkiniDaerahNasionalPeristiwa

Warga Keluhkan Jalan Dusun Mesjid 1 Desa Sekip Makin Rusak, Diduga Galian Pipa PDAM Tirta Deli Disinyalir Tanpa Izin Resmi

153
×

Warga Keluhkan Jalan Dusun Mesjid 1 Desa Sekip Makin Rusak, Diduga Galian Pipa PDAM Tirta Deli Disinyalir Tanpa Izin Resmi

Sebarkan artikel ini

Deli Serdang | 1kabar.com

Warga Dusun Mesjid 1, Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, kembali menyuarakan keluhan terkait kondisi badan jalan yang kian memburuk. Kerusakan berupa retakan dan amblas yang diduga merupakan dampak pekerjaan penggalian untuk pemasangan sambungan pipa air oleh pihak PDAM Tirta Deli, Sabtu (21/02/2026).

Pantauan Jurnalis 1kabar.com media ini di lokasi menunjukkan permukaan jalan tidak lagi rata. Beberapa bagian tampak retak memanjang dan sedikit ambles, sehingga setiap kendaraan yang melintas menimbulkan suara benturan keras. Jalan tersebut diketahui merupakan akses padat yang dilalui ribuan kendaraan setiap hari, baik roda dua maupun roda empat.

Salah seorang warga masyarakat, Fadly mengungkapkan bahwa pihaknya telah berupaya melakukan komunikasi dengan Kantor Cabang PDAM Tirta Deli. Ia kemudian diarahkan untuk berkoordinasi dengan Kepala Unit Lubuk Pakam.

“Setelah kami sampaikan keluhan, Kepala Unit Lubuk Pakam, Pak Sianturi, sempat memerintahkan anggotanya turun ke lokasi untuk survei. Katanya akan dilaporkan untuk tindak lanjut. Namun hingga kini sudah lebih dari satu bulan belum juga ada perbaikan,” ujarnya kepada Jurnalis 1kabar.com, Sabtu (21/02/2026).

Baca juga Artikel ini  Aneh! Media Diminta Hentikan Pemberitaan di Grup WhatsApp, Publik Pertanyakan Pemahaman Fungsi Pers

Menurutnya, perwakilan Unit Lubuk Pakam sempat menyampaikan komitmen untuk memperbaiki kondisi jalan. Namun janji tersebut belum terealisasi hingga saat ini.

“Kalau kendaraan lewat, bunyinya keras sekali karena jalannya amblas. Warga yang rumahnya di pinggir jalan sering terkejut, apalagi kendaraan yang membawa barang ,bunyinya lebih keras lagi,” tambahnya.

Keluhan serupa disampaikan, warga lainnya. Ia mengaku khawatir kerusakan jalan dapat memicu kecelakaan, khususnya bagi pengendara sepeda motor pada malam hari ketika jarak pandang terbatas.

“Kalau malam kurang terlihat, takutnya ada yang jatuh. Mungkin karena bekas galian di pinggir jalan, tanah atau pasir dibawah badan jalan jadi turun. Kami minta segera diperbaiki sebelum ada korban,” ungkapnya.

Selain risiko kecelakaan, warga masyarakat yang tinggal disepanjang jalan juga mengaku terdampak getaran setiap kali kendaraan besar melintas. Getaran tersebut bahkan terasa hingga ke dalam rumah.

Baca juga Artikel ini  Rico Waas Prioritaskan 4 Aset untuk Profit, Pemko Medan Dorong Kebangkitan PUD Pembangunan

“Setiap truk lewat, rumah terasa bergetar. Anak-anak jadi sering kaget. Kami bukan menolak pemasangan pipa, tapi tanggung jawab atas dampaknya juga harus diperhatikan,” ujar seorang warga kepada Jurnalis 1kabar.com yang enggan disebut namanya, Sabtu (21/02/2026).

•Pertanyakan Legalitas dan Prosedur.

Sejumlah warga turut mempertanyakan legalitas pekerjaan penggalian tersebut. Mereka menilai tidak ada sosialisasi sebelumnya, serta tidak terlihat papan informasi proyek di lokasi pekerjaan.

Secara regulasi, setiap kegiatan penggalian badan jalan untuk pemasangan utilitas, termasuk jaringan pipa air, wajib memenuhi ketentuan perizinan sesuai peraturan perundang-undangan. Dalam Undang-Undang Nomor : 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor : 2 Tahun 2022 tentang Jalan, ditegaskan bahwa pemanfaatan bagian jalan untuk kepentingan utilitas harus memperoleh izin dari penyelenggara jalan serta tidak boleh mengganggu fungsi jalan.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor : 34 Tahun 2006 tentang Jalan mengatur bahwa setiap pekerjaan yang mengakibatkan pembongkaran atau penggalian badan jalan wajib, yaitu :

•Memperoleh izin resmi dari instansi berwenang.

Baca juga Artikel ini  Puluhan Perwira di Jajaran Polrestabes Medan di Rotasi, Ini Nama-Nama Perwira Daftar Lengkap yang di Rotasinya

•Memasang rambu dan pengamanan selama pekerjaan berlangsung.

•Mengembalikan kondisi jalan seperti semula setelah pekerjaan selesai.

•Apabila penggalian dilakukan tanpa izin atau tanpa pemulihan yang layak, pihak pelaksana dapat dikenakan sanksi administratif hingga tuntutan ganti rugi atas kerusakan infrastruktur.

Warga mendesak Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan untuk mengevaluasi kinerja instansi terkait dan memastikan adanya tanggung jawab atas kerusakan infrastruktur pasca pekerjaan utilitas tersebut. Mereka juga meminta transparansi mengenai izin penggalian, pihak pelaksana pekerjaan, serta jadwal resmi perbaikan jalan.

Hingga berita ini diturunkan, Konfirmasi tersebut disampaikan langsung kepada perwakilan PDAM Tirta Deli, Pak Doni, guna memperoleh penjelasan resmi agar pemberitaan yang disajikan kepada publik tetap berimbang dan sesuai dengan kaidah jurnalistik.

Namun belum memberikan jawaban atas konfirmasi yang disampaikan Jurnalis 1kabar.com. Upaya konfirmasi lanjutan akan terus dilakukan guna memperoleh penjelasan resmi terkait legalitas pekerjaan dan rencana perbaikan jalan dimaksud.(inn0101/acc)