BeritaBerita TerkiniDaerahNasionalPeristiwaPolri

1 Unit Sepeda Motor Honda Beat Hilang di Kos-Kosan, 1 Pelaku Curanmor Berhasil Ditangkap Polsek Medan Kota, 3 Masih Buron

50
×

1 Unit Sepeda Motor Honda Beat Hilang di Kos-Kosan, 1 Pelaku Curanmor Berhasil Ditangkap Polsek Medan Kota, 3 Masih Buron

Sebarkan artikel ini

MEDAN | 1kabar.com

Tim Unit Reskrim Polsek Medan Kota berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) dan menangkap satu dari empat pelakunya.

Informasi yang dihimpun, pelaku yang ditangkap berinisial MR berusia (20 tahun), Warga Jalan Keramat Indah, Jermal 15, Gang Waru, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, ia ditangkap pada Sabtu (02/05/2026) dari sebuah kos-kosan di Pasar 7, Desa Bandar Khalifah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Penangkapan pelaku dipimpin langsung oleh Kapolsek Medan Kota, AKP. Feriawan, S.H, melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu. Poltak M. Tambunan, S.H., M.H.

Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial M berusia (51 tahun), Warga Pasar Baru, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, yang kehilangan sepeda motornya saat menginap di rumah kos anaknya di Jalan Air Bersih, Kelurahan Sudi Rejo 1, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Baca juga Artikel ini  Bupati bersama Wakil Bupati Deli Serdang Tinjau TPI Paluh Manan dan Serahkan Bantuan RTLH kepada Masyarakat Kurang Mampu di Hamparan Perak

Peristiwa terjadi pada Selasa (03/03/2026) lalu sekitar pukul 07.00 WIB, saat itu korban hendak pulang dan mendapati Sepeda Motor Honda Beat BK 6154 XBK, yang diparkirkan dalam kondisi stang terkunci telah hilang.

“Atas kasus ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 21 Juta dan langsung melaporkannya ke Polsek Medan Kota,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu. Poltak M. Tambunan, S.H., M.H dalam keterangannya, Sabtu (02/05/2026).

Setelah melakukan penyelidikan, Tim Unit Reskrim Polsek Medan Kota akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku, saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanannya dan langsung dibawah ke Polsek Medan Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga Artikel ini  Dorong Pelaku Usaha UMKM di Deli Serdang Naik Kelas, Bupati bersama Wakil Bupati Deli Serdang Bangun Kawasan Area Pedagang UMKM Baru di Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Deli Serdang

“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya, ia tidak beraksi sendirian, melainkan bersama tiga rekannya, yang kini masih buron, yakni berinisial R, R, dan A,” kata Iptu. Poltak M. Tambunan.

Ia menyampaikan, sepeda motor hasil curiannya tersebut dijual kepada seorang penadah berinisial Golpit di kawasan Tambak Rejo, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, dengan harga Rp. 4 Juta. Dari hasil penjualannya itu, pelaku mengakui mendapatkan bagian sebesar Rp. 1,5 Juta, yang kemudian digunakan untuk membeli sebuah handphone.

“Pelaku juga mengakuinya telah melakukan pencurian di sejumlah lokasi lainnya sejak Januari hingga Maret 2026,” ungkapnya lagi.

Beberapa lokasi yang menjadi sasaran antara lain, yaitu, di Jalan Jermal, Jalan Pasar 7 Tembung, Gang Aren, Gang Cermih, dan Gang Semangka, serta di Jalan AR Hakim. Dari aksi tersebut, pelaku berhasil mencuri berbagai jenis sepeda motor, seperti Sepeda Motor Honda Beat, Sepeda Motor Honda Vario, hingga Sepeda Motor Trail.

Baca juga Artikel ini  Arief Martha Rahadyan: Hardiknas 2026 Dorong Transformasi Pendidikan

Menurut Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu. Poltak M. Tambunan, S.H., M.H, pelaku dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Tim Unit Reskrim Polsek Medan Kota juga masih memburu para pelaku lainnya, serta penadahnya yang terlibat dalam jaringan tersebut.

Kepada masyarakat, Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu. Poltak M. Tambunan, S.H., M.H, juga berpesan agar tetap waspada akan aksi tindak kriminalitas yang selalu mengintai.

“Parkiran kendaraan anda pada tempat yang benar, kunci stang kendaraan anda, dan tambahi gembok kendaraan anda,” katanya.(news1kbr/1kbr/lbs-40)