MEDAN | 1kabar.com
Tim gabungan Sat Reskrim Polrestabes Medan tembak 2 orang tersangka pembunuhan kepada korban Abdul Aziz Rambe (60 tahun) warga Kisaran di berbagai tempat di Aceh,Rabu (24/08/2022 )
Kedua tersangka itu masing-masing yakni kawan Ansari (38 tahun) warga Belang Dalam Lamainong Kabupaten Aceh Barat dan Asrizal (34 tahun) warga Desa Alun Mas Dusun Ceracai Kabupaten Aceh Selatan.
Kedua tersangka melanggar Pasal 338 dan Pasar 365 ayat (2) dan (4) KUHPidana,ancaman mati mau pun seumur hidup dan perampokan,” ucap Kapolrestabes Medan,Kombes Pol. Valentino Alfa Tatareda di dampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol.Teuku Fathir Mustafa kepada Wartawan,Selasa (23/08/2022).
Di sebutkan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol.Valentino Alfa Tatareda, kejadiannya pada hari Selasa tanggal (02/08/2022) lalu sekira pukul 13.00 Wib di Jalan.Irian Barat Pasar V Dusun 15 Desa Sampali,Kecamatan Percut Sei Tuan,telah terjadi tindak pidana pembunuhan terhadap korban Abdul Aziz Rambe,oleh orang tak di kenal.
Sebelumnya kejadian pada hari Kamis tanggal 21 Juli 2022 yang lalu sekira pukul 18.00 Wib,korban saat itu mengatakan kepada pihak keluarga akan pergi ke Medan dengan tujuan ke Dinas L2DIKTI.Setelah beberapa hari korban tidak pulang,dan pihak keluarga mencari keberadaan korban.
Kemudian pada hari Selasa tanggal 2 Agustus 2022 lalu sekitar pukul 13.00 Wib.Pihak keluarga menerima laporan informasi bahwa korban di temukan di wilayah hukum Polsek Percut Sei Tuan dengan kedalam sudah meninggal dunia.
Selanjutnya pada hari Senin tanggal 8 Agustus 2022 lalu sekira pukul 18.00 Wib,tim Jatanras Presisi Polrestabes Medan melakukan pengungkapan dan penangkapan kepada tersangka pembunuhan.Tim mendapatkan petunjuk posisi dari hasil penyelidikan di lapangan bahwasanya tersangka berada di Kluet Utara Kabupaten Aceh Selatan.
” Dengan cepat tim bergerak dan mengejar tersangka,sesampainya personil itu langsung menangkap Asrizal di rumahnya dan juga tersangka Kaswan Ansari,” tambah Kapolrestabes Medan,Kombes Pol. Valentino Alfa Tatareda.
Berhasil menangkap kedua tersangka, selanjutnya personil mencari barang bukti lainnya.Namun,tersangka mencoba melarikan diri,sehingga personil memberikan tindakan tegas terukur kepada kedua tersangka.
Dari tersangka personil menyita barang bukti masing-masing satu unit mobil Rush warna hitam milik korban, satu buah BPKB,satu STNK,satu buah HP,uang Rp.100 ribu dan satu buah alu, tandasnya.(Z01/S79)





