SUMUT | 1kabar.com
Dua orang warga Negara Malaysia di tangkap saat melintas di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang,Provinsi Sumatera Utara.Keduanya berinisial EN (36 tahun) dan MN (38 tahun), Rabu (31/08/2022).

Kepala Bea Cukai Kualanamu,Elfi Haris mengatakan,kedua warga Negara Malaysia itu di tangkap setelah petugas bandara melakukan analisis dan profiling.Petugas juga mencurigai barang bawaan keduanya saat melewati mesin X-ray.
Dari hasil pencitraan X-ray,terlihat kedua penumpang pria itu membawa satu koper berisi barang yang mencurigakan,yakni barang pribadi perempuan.
Hasil wawancara singkat yang di lakukan,keduanya pun semakin menguatkan kecurigaan petugas akan kemungkinan membawa narkotika, psikotropika dan prekursor (NPP).
Selanjutnya di lakukan pemeriksaan fisik terhadap barang bawaan keduanya dan di temukan narkoba dalam kantong plastik yang di selipkan di barang pribadi EN dan MN.
” Dari keduanya kami sita barang bukti berupa 7 gram butiran kristal yang di duga metamphetamine,1 gram butiran halus di duga ketamine,5 butir obat-obatan di duga happy five dan 15 butir pil mengandung methamphetamine,” ujar Elfi.
Setelah terbukti membawa narkoba, EN dan MN di bawa ke Rumah Sakit Grand Medistra,Lubuk Pakam.Di sana mereka menjalani pemeriksaan ronsen dan hasilnya tidak di temukan benda mencurigakan lain di dalam tubuh kedua penumpang tersebut.
” Selanjutnya barang bukti dan kedua penumpang warga Negara Malaysia di serahkan kepada BNNP Sumut untuk tindak lanjut pemeriksaan,” katanya.
Elfi pun mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyalah gunakan narkotika,psikotropika dan prekursor serta ikut berperan aktif dalam memberantas sindikat narkoba dengan menginformasikan kepada aparat penegak hukum.(Z01/S79)





