MEDAN | 1kabar.com
Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tipikor kriminalitas Provinsi Sumatera Utara yang di komandoi oleh Supardi terus melakukan pembenahan di badan tubuh organisasi yang dia pimpin,salah satu tindakan tegas yang Supardi melakukan yakni memecat /memberhentikan beberapa anggotanya yang telah melanggar kode etik Lembaga.
Di sebutkan sebanyak 6 orang pengurus yang telah melanggar kode etik dan tidak mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ( AD/ART ),hal ini di sampaikan oleh Bapak Suparti selaku Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tipikor Kriminalitas Provinsi Sumatera Utara,saat di konfirmasi wartawan di kantor Sekretariat Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LSM Tipikor Kriminalitas Pasar 6 Manunggal Medan.
” Berdasarkan keterangan Pak Supardi yang di sampai kepada Wartawan, mereka yang di pecat karena tidak di siplin dan melanggar kode etik Organisasi maka dengan terpaksa kami pecat,ada pun nama-nama Anggota tersebut.1).Parlaungan Siregar,2).Viktor Siahaan,3).Rusli Efendi nasution,4).Suhartono, 5).Syamsuddin S,6).Supriani surat pemecatan sudah kita sampaikan kepada yang bersangkutan dan telah kami sampaikan juga kepada Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tipikor Kriminalitas,” terang Supardi yang akrab di sapa Dipo.
Selanjutnya hal ini kami sampaikan juga kepada masyarakat,pihak Kepolisian,para Kepala Desa dan Para Kepala Sekolah SD SMP dan SMA se-Sumatera Utara serta para Pengusaha Swasta apa bila mereka membawa nama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tipikor Kriminalitas agar jangan di layani lagi bila perlu laporkan kepada pihak berwajib,tegas Dipo.(Z01/S79)