Berita TerkiniDaerahNasionalPolri

8 Kali Beraksi Curi Sepeda Motor, MAI Gol Diringkus Polsek Deli Tua

121
×

8 Kali Beraksi Curi Sepeda Motor, MAI Gol Diringkus Polsek Deli Tua

Sebarkan artikel ini

DELI TUA | 1kabar.com

Polsek Deli Tua berhasil meringkus MAI (22 tahun) pelaku pencurian Sepeda Motor yang sudah 8 kali beraksi, Minggu (21/04/2024) sekira pukul 22.00 WIB di Jalan Pamah Gang Baru, Kecamatan Deli Tua.

Panit Reskrim Polsek Deli Tua, Ipda. Syawal Sitepu kepada wartawan menyebut pelaku MAI tertangkap mencuri Sepeda Motor korbannya Marzuki (37 tahun).

Baca juga Artikel ini  BI Provinsi Bali: World Water Forum 2024 Dorong akselerasi Ekonomi Yang Berkelanjutan

“Marzuki kehilangan Sepeda Motor di Parkiran ketika mencari Anaknya yang sedang menonton Kuda Kepang, Minggu (21/04/2024) sekira pukul 19.00 WIB,” ujar Syawal, Selasa (22/04/2024) malam.

Akibat kehilangan tersebut, lanjut Syawal, korban melaporkannya ke Unit Reskrim Polsek Deli Tua yang langsung melakukan Penyelidikan.

Baca juga Artikel ini  Buka Musrenbang RPJPD Medan 2025-2045, Pj Gubernur Sumut Sebut Keselarasan Rencana Pembangunan Kunci Indonesia Emas

“Kita langsung melakukan hunting di seputaran Jalan Pamah Deli Tua dan melihat 2 laki-laki dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Kita melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku MAI namun rekannya S berhasil kabur,” ucapnya.

Baca juga Artikel ini  Polsek Tanjung Beringin Berhasil Mengamankan Seorang Pria Terduga Pelaku Pencurian Vario dan Handphone

Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Mapolsek Deli Tua untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Hasil introgasi, pelaku mengaku sudah 8 kali beraksi sejak Juni 2023 di seputaran Deli Tua dan Johor,” pungkas Syawal sembari menyebu kepada pelaku di kenakan Pasal 363 KUHPidana.(Redaksi/Zulkarnain.Lubis)