DELI TUA | 1kabar.com
Polsek Deli Tua berhasil meringkus MAI (22 tahun) pelaku pencurian Sepeda Motor yang sudah 8 kali beraksi, Minggu (21/04/2024) sekira pukul 22.00 WIB di Jalan Pamah Gang Baru, Kecamatan Deli Tua.
Panit Reskrim Polsek Deli Tua, Ipda. Syawal Sitepu kepada wartawan menyebut pelaku MAI tertangkap mencuri Sepeda Motor korbannya Marzuki (37 tahun).
“Marzuki kehilangan Sepeda Motor di Parkiran ketika mencari Anaknya yang sedang menonton Kuda Kepang, Minggu (21/04/2024) sekira pukul 19.00 WIB,” ujar Syawal, Selasa (22/04/2024) malam.
Akibat kehilangan tersebut, lanjut Syawal, korban melaporkannya ke Unit Reskrim Polsek Deli Tua yang langsung melakukan Penyelidikan.
“Kita langsung melakukan hunting di seputaran Jalan Pamah Deli Tua dan melihat 2 laki-laki dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Kita melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku MAI namun rekannya S berhasil kabur,” ucapnya.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Mapolsek Deli Tua untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Hasil introgasi, pelaku mengaku sudah 8 kali beraksi sejak Juni 2023 di seputaran Deli Tua dan Johor,” pungkas Syawal sembari menyebu kepada pelaku di kenakan Pasal 363 KUHPidana.(Redaksi/Zulkarnain.Lubis)