BeritaBerita TerkiniDaerahNasionalPemerintahPeristiwaPolriTNI

8 Ton Mangga Tanpa Dokumen Resmi Dimusnahkan, Polda Sumut : Negara Hadir Melindungi Masyarakat

172
×

8 Ton Mangga Tanpa Dokumen Resmi Dimusnahkan, Polda Sumut : Negara Hadir Melindungi Masyarakat

Sebarkan artikel ini

MEDAN | 1kabar.com

Tim Gabungan Unit IV Subdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara bersama Kanwil Bea Cukai dan Badan Karantina Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menggagalkan distribusi 8 Ton Buah Mangga yang diduga hasil penyelundupan asal Thailand dan tidak memiliki dokumen resmi.

Dua Unit Mobil Colt Diesel berwarna Kuning diamankan di Jalan Sisingamangaraja Km 6 dan Km 7, Medan, pada Sabtu (29/03/2025) sekira pukul 07.15 WIB dan 07.30 WIB.

Dari hasil pemeriksaan para saksi, buah mangga tersebut diangkut dari Kabupaten Batu Bara menuju Kota Medan tanpa izin impor maupun dokumen karantina.

Baca juga Artikel ini  Kapolda Sumut Tinjau Pos Pengamanan Idul Fitri dan Cek Kesiapan SAR di Sibolangit

Disisi lain, para pengemudi truk, MS (30) dan S (47), serta kernet DAL (28), mengaku bahwa pihaknya hanya berperan sebagai kurir pengantar barang dari Kabupaten Batu Bara ke Kota Medan.

Sebagai tindak lanjut, pada Minggu (30/03/2025) sekira pukul 10.00 WIB, telah dilakukan pemusnahan terhadap Buah Mangga Impor tanpa dokumen tersebut karena tidak memenuhi Standar Impor, Standar Karantina dan Keamanan Pangan.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sumut, Kompol. Siti Rohani Tampubolon, S.E., M.H., Kanit IV Subdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut, AKP. Marbintang R.E. Panjaitan, S.I.K., Perwakilan Den POM TNI Kodam I Bukit Barisan, Balai Besar Karantina, Kanwil Dirjen Bea Cukai Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Disperindag Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Binda Provinsi Sumatera Utara (Sumut), dan Satgas Pangan Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Baca juga Artikel ini  Pemkab Pidie Menghadiri Acara Penyerahan LKPD TA-2024

Mewakili Dirreskrimsus Polda Sumut, AKP. Marbintang R.E. Panjaitan, S.I.K., menegaskan bahwa tindakan ini merupakan upaya perlindungan terhadap masyarakat. Buah Impor ilegal tanpa pemeriksaan Karantina berisiko membawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK), residu pestisida berbahaya, atau bakteri yang dapat menyebabkan gangguan kesehatan bila dikonsumsi Masyarakat.

“Kegiatan ini adalah hasil dari kolaborasi dan sinergitas dari berbagai unsur pemerintahan, TNI dan Polri. Negara akan selalu hadir guna melindungi masyarakatnya. Kami tidak ingin pangan yang dikonsumsi masyarakat tidak memenuhi standar kesehatan. Jika tidak ada uji kelayakan atau keamanan pangan, bagaimana kita tahu barang ini aman untuk dikonsumsi. Oleh karena itu, sesuai peraturan perundang-undangan di bidang karantina, barang ini akan dimusnahkan,” ujar AKP Marbintang.

Baca juga Artikel ini  Babinsa Koramil 11/Bandar Baru: Mewujudkan Keakraban Komsos Dengan Warga Binaan

Polda Sumatera Utara bersama Instansi terkait berkomitmen terus memperketat pengawasan guna mencegah masuknya barang ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.(***)