BeritaBerita TerkiniDaerahNasionalPeristiwaPolri

Janjian Melalui Michat, Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Suwarno Usai Lecehkan dan Rampok Korban

203
×

Janjian Melalui Michat, Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Suwarno Usai Lecehkan dan Rampok Korban

Sebarkan artikel ini

BELAWAN | 1kabar.com

Satuan Reserse Kiriminal (Sat Reskrim) Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap Suwarno (29), pelaku perampokan yang terjadi pada Kamis, 30 Januari 2025, sekitar pukul 01.00 WIB di Kelurahan Titi Papan. Selain merampok korban berinisial SZ (25), pelaku juga melakukan tindakan pelecehan sebelum melarikan diri dengan membawa barang milik korban.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP. Janton Silaban, SH., SIK., MKP., melalui Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP. Riffi Noor Faisal, S.Tr.K., SIK., menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika korban dan tersangka berhubungan melalui aplikasi MiChat dan sepakat bertemu di depan Rumah Sakit Mitra Medika.

Baca juga Artikel ini  Jaga Stabilitas Wilayah, Babinsa Samplangan Sambangi Warga Pendatang Di Rumah Kos

“Setelah bertemu, tersangka membawa korban ke lokasi kejadian. Sesampainya di sana, tersangka berhenti dan berpura-pura mengecek kondisi sepeda motornya, lalu tiba-tiba mengancam akan membunuh korban,” ujar Kasat Reskrim.

Tidak hanya itu, tersangka juga melakukan pelecehan terhadap korban dimana TSK memaksa korban berjongkok dan kemudian menghisap kemaluan TSK sebelum akhirnya merampas Uang sebesar Rp. 300.000,- dan satu unit Handphone milik korban, lalu meninggalkannya di lokasi kejadian.

Baca juga Artikel ini  Sejarah Baru Indonesia, 481 Kepala Daerah Dilantik dan Muhammad Bobby Afif Nasution Jadi Gubernur Termuda

Mendapat laporan dari korban, Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan segera melakukan penyelidikan. Pada Senin, 17 Februari 2025, penyidik berhasil melacak keberadaan Handphone korban yang telah berpindah tangan beberapa kali.

“Handphone korban ditemukan berada di tangan tersangka Surya (46), yang membelinya seharga Rp. 700.000,- dari tersangka Rolan (30). Sementara Rolan mendapatkan HP tersebut dari Suwarno seharga Rp. 450.000,-,” jelas Kasat Reskrim AKP Riffi Noor Faisal.

Baca juga Artikel ini  Polsek Pancur Batu Bersama Koramil Pancur Batu Gercep Respon Dumas Masyarakat Terkait Dadu Putar

Berdasarkan informasi tersebut, Polisi langsung melakukan pengejaran terhadap Suwarno dan berhasil menangkapnya pada Rabu, 19 Februari 2025. Namun, saat dilakukan penangkapan, tersangka melakukan perlawanan yang membahayakan Petugas, sehingga diambil tindakan tegas dan terukur berupa penembakan untuk menghentikan aksinya.

Saat ini, ketiga tersangka sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan.(***)