BeritaBerita TerkiniDaerahNasionalPemerintahPendidikanPeristiwaPolitik

Sekjen Satgas Inti Prabowo Imbau Pemprov Sumut Hormati Keputusan Pusat Terkait Batas Wilayah Antara Aceh dan Sumut dengan Keberadaan Empat Pulau di Perairan Perbatasan

157
×

Sekjen Satgas Inti Prabowo Imbau Pemprov Sumut Hormati Keputusan Pusat Terkait Batas Wilayah Antara Aceh dan Sumut dengan Keberadaan Empat Pulau di Perairan Perbatasan

Sebarkan artikel ini

MEDAN | 1kabar.com

Persoalan batas wilayah antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara (Sumut), khususnya terkait dengan keberadaan Empat Pulau di Perairan Perbatasan, mendapatkan perhatian dari Satuan Tugas Inti Prabowo.
Sekretaris Jenderal Satgas Inti Prabowo, Edison Marbun, dalam keterangannya pada Senin (16/06/2025) di Medan, mengimbau agar Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) mematuhi keputusan Pemerintah Pusat terkait batas-batas administratif antara Provinsi.

Baca juga Artikel ini  Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI H. Sugiat Santoso Ucapkan Atas Terpilihnya Jenderal Polisi (Purn) Drs. Agus Andrianto Sebagai Ketua MWA USU Periode 2025-2030

“Permasalahan ini menyentuh aspek kedaulatan administratif dan legalitas wilayah. Maka dari itu, penting untuk disikapi secara pro yuridis, objektif, dan konstitusional,” ujar Edison kepada Jurnalis 1kabar.com dalam pertemuannya di Cafe Lembur Kuring, Jalan Prof. H.M. Yamin Nomor : 35, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Senin (16/06/2025).

•Pulau-Pulau yang Menjadi Objek Sengketa. yakni :

1). Pulau Mangkir Besar
2). Pulau Mangkir Kecil
3). Pulau Lipan.
4). Pulau Panjang

Baca juga Artikel ini  Pemerintahan Kecamatan Percut Sei Tuan Laksanakan Gotong Royong Bersihkan TPS di Kelurahan Kenangan

Pulau-Pulau ini berada di Perairan antara Kabupaten Aceh Singkil (Provinsi Aceh) dan Kabupaten Tapanuli Tengah (Provinsi Sumut).

•Dasar Hukum Penetapan Batas.

Edison Marbun menjelaskan, penetapan batas wilayah harus merujuk pada regulasi formal, seperti : Permendagri Nomor : 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah
Keputusan Presiden. Peraturan Daerah (Perda) pembentukan Kabupaten/Kota. Peta Rupa Bumi Indonesia (RBI) yang diterbitkan oleh Badan Informasi Geospasial (BIG).

Baca juga Artikel ini  Kapolresta Manado Tegaskan Komitmen Berantas TPPO, Pimpin Langsung Anev dan Sampaikan Himbauan kepada Masyarakat  

Jika belum ada penetapan resmi, lanjutnya, maka diperlukan keterlibatan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Badan Informasi Geospasial (BIG), serta partisipasi dari kedua Pemerintah Provinsi yang bersengketa.

“Klaim sepihak tidak dibenarkan. Harus melalui mekanisme Nasional yang melibatkan dialog dan koordinasi antar Provinsi,” jelas Edison Marbun.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *