MEDAN | 1kabar.com
Unit Reskrim Polsek Sunggal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sunggal, AKP. Budiman S.E., M.H., didampingi Panit 3 Opsnal, Ipda. Samuel Nasution, S.H berhasil mengamankan para pelaku pencurian dengan pemberatan dengan modus pecah kaca, Selasa (30/09/2025).
Dua pelaku berhasil diamankan yakni Willy Sihombing berusia (35 tahun) dan Dison Pakpahan berusia (30 tahun) terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan Pasal 362 dan 363 KUHPidana.
“Pelaku telah beraksi di 4 lokasi yakni Jalan Setia Budi Tikungan Titi Bobrok pecah kaca dan Handphone 2 unit Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Jalan Setia Budi depan Indomaret Unika, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Sunggal pecah kaca tas yang berisi 2 Handphone, Jalan Dr. Mansyur pecah kaca tas berisi Handphone 2 buah, dan Jalan Sei Batu Gingging Komplek Medan Baru Garden Blok 4-5, Kelurahan Selayang I, Kecamatan Medan Selayang,” ungkap Kapolsek Sunggal, Kompol. Bambang G Hutabarat, S.H., M.H, Selasa (30/09/2025).
Barang bukti yang berhasil diamankan, diantaranya, 1 (Satu) Unit R2 Yamaha Jupiter BK 6116 AKP Warna Hitam Biru, 1 (Satu) Buah Jaket Grap Online Warna Hijau, 2 (Satu) Jaket Warna Biru Langit, 2 (Dua) Buah Busi Alat untuk Pemecah Kaca, 1 (Satu) Buah Topi Coklat Merek Convers, dan 1 (Satu) Buah Helm Hitam Merek Honda.
“Modus pecah kaca Mobil ini sudah kerap terjadi. Aksi pelaku, setelah pecah kaca pelaku mengambil barang-barang apa yang ada didalam Mobil, diantaranya tas yang berisi handphone dan uang,” jelas Kapolsek Sunggal.
Salah satu korban Rusana Rotua berusia (55 tahun) kehilangan uang senilai Rp. 2.500.000 yang diletakkan pada tas didalam Mobil miliknya saat parkir.
“Kedua pelaku melakukan pencurian dengan cara mengikuti Mobil korban dan melihat dari kaca ada tas kecil warna hitam dibangku sebelah sopir. Pelaku Dison dan Willy yang mengikuti korban dan langsung beraksi saat melihat pintu Mobil terbuka,” tegasnya.
Setelah diamankan dan introgasi, pelaku mengakui perbuatannya yakni pencurian modus pecah kaca dan telah beraksi di 4 lokasi. Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Sunggal melakukan pengembangan untuk mencari tempat kejadian perkara (TKP) dan barang bukti.
“Dua pelaku berusaha melakukan perlawanan saat pengembangan dilapangan, sehingga petugas memberikan tindakan terukur dengan menembak kedua kaki pelaku,” terangnya.(1kabar.com/SPL0101)





