Tebing Tinggi | 1kabar.com
Polda Sumatera Utara memaparkan hasil pengungkapan tindak pidana narkotika dari Tiga Polres Jajaran, yakni Polresta Deli Serdang, Polres Serdang Bedagai, dan Polres Tebing Tinggi. Paparan dilakukan di Mapolres Tebing Tinggi, Kamis (02/10/2025).
“Dari tiga Polres Jajaran berhasil diungkap 862 kasus narkotika dengan 1.010 tersangka selama periode 1 Januari hingga 1 Oktober 2025,” ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Ferry Walintukan, didampingi Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Jean Calvijn Simanjuntak, Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol. Hendria Lesmana, Kapolres Serdang Bedagai, AKBP. Jhon Sitepu, dan Kapolres Tebing Tinggi, AKBP. Simon Paulus Sinulingga.
Barang bukti yang diamankan antara lain 145 kilogram sabu, 76 kilogram ganja, 76.712 butir ekstasi, dan 15.166 butir Happy Five.
“Dari keseluruhan barang bukti, estimasi jumlah jiwa yang terselamatkan mencapai 1.044.397 orang dengan nilai Rp. 192,2 Miliar,” jelas Kombes Pol. Ferry Walintukan, Kamis (02/10/2025).
Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Jean Calvijn Simanjuntak, menambahkan, pengungkapan kasus dilakukan melalui program Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di barak dan loket narkoba yang berada di perkampungan dan perkebunan kelapa sawit. Selain itu, petugas juga melakukan 57 kegiatan di tempat hiburan malam (THM).
“Ada tujuh Tempat Hiburan Malam (THM) yang dilakukan penindakan karena disinyalir jadi lokasi peredaran narkoba. Di wilayah hukum Polresta Deli Serdang ada Kembar Cafe, Cafe Rudi, Valentine Family Karaoke, Cafe Duku Indah (CDI), dan Cafe Lawpota. Di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai ada Grand Galaxy, sementara, dan di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi ada Karaoke Blak White,” ungkap Kombes Pol. Jean Calvijn Simanjuntak, Kamis (02/10/2025).
Dari operasi tersebut, tiga bangunan dirubuhkan, yakni CDI, Lawpota, dan Marcopolo. Pemetaan daerah rawan narkoba juga sudah dilakukan, meliputi Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, dan Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi.
Untuk modus peredaran, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan ada enam pola utama, di antaranya melalui transportasi darat dan udara (body wrapping, barang bawaan), distribusi di rel kereta api, terminal, bawah jembatan, perkebunan, hingga loket narkoba di pemukiman. Peredaran juga ditemukan di hotel, kos-kosan, rumah kontrakan, rumah kosong, warung, minimarket, serta SPBU yang dijadikan lokasi transaksi.
“Polda Sumatera Utara berkomitmen konsisten, konsekuen, dan kontiniu memberantas peredaran narkoba. Kami minta masyarakat jangan ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan. Jangan sampai ada oknum yang menghalangi proses hukum, karena itu bisa menimbulkan tindak pidana lain,” tegasnya.(MR0101)





