MEDAN | 1kabar.com
Kasus dugaan penyiksaan hingga menyebabkan meninggalnya MHS, berusia (15 tahun) yang diduga dilakukan oleh Anggota TNI Sertu Riza Pahlivi kembali memunculkan kekecewaan publik. Dalam sidang tuntutan di Peradilan Militer Medan, Oditur Militer hanya menuntut terdakwa dengan hukuman satu tahun penjara, denda Rp. 500 Juta Subsider tiga bulan kurungan, serta restitusi sebesar Rp. 12 Juta. Padahal, ancaman hukuman dalam pasal yang disangkakan mencapai 15 Tahun penjara dan denda hingga Rp. 3 Miliar.
Rendahnya tuntutan tersebut menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban, khususnya Ibu Kandung MHS, Lenny Damanik, yang hingga kini terus memperjuangkan keadilan untuk anaknya. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan melalui Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Irvan Saputra, S.H., MH Kuasa Hukum keluarga korban menilai tuntutan Oditur Militer tidak mencerminkan rasa keadilan dan menggambarkan adanya impunitas terhadap pelaku.
Kasus ini berawal pada Mei 2024, ketika MHS yang hendak membeli makanan melewati lokasi tawuran diperbatasan Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Denai, dan Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Tembung. Saat aparat gabungan yang terdiri dari Polisi, Satpol PP, dan Babinsa membubarkan tawuran, MHS yang hanya menjadi penonton justru yang diduga menjadi korban penyiksaan oleh Sertu Riza hingga akhirnya meninggal dunia.
Atas kejadian itu, keluarga korban melaporkan kasus tersebut sebagaimana tertuang dalam Tanda Terima Laporan/Pengaduan Nomor TBLP-58/V/2024 tertanggal 28 Mei 2024. Tidak hanya berhenti dilaporan kepolisian, keluarga juga mencari keadilan dengan mengadukan kasus ini ke Komnas HAM, LPSK, dan KPAI. Namun, alih-alih mendapat keadilan, Lenny Damanik justru kembali harus menelan kekecewaan karena tuntutan yang sangat ringan.
Irvan Saputra menilai bahwa apa yang dilakukan Oditur Militer telah melukai rasa keadilan publik dan bertentangan dengan semangat penegakan hukum. “Tuntutan yang sangat ringan ini menggambarkan matinya keadilan di Peradilan Militer,” tegas Irvan Saputra Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan Kuasa Hukum keluarga korban dalam rilis persnya, Jumat (03/102025).
Padahal, terdakwa sebelumnya didakwa dengan dua pasal, yakni Pasal 76c Jo Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor : 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 359 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara. Namun Oditur Militer justru hanya menuntut satu tahun penjara.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Irvan Saputra, S.H., M.H, mendesak Majelis Hakim Peradilan Militer untuk tidak mengabaikan fakta hukum, dan menjatuhkan putusan yang setimpal dengan perbuatan terdakwa, termasuk hukuman pemecatan dari TNI. Menurut Irvan Saputra, tindakan terdakwa tidak hanya melanggar hukum Nasional, tetapi juga bertentangan dengan UUD 1945, Undang-Undang Nomor : 39 Tahun 1999 tentang HAM, Konvensi Menentang Penyiksaan (CAT), Konvensi Hak Anak, ICCPR, DUHAM, serta Sumpah Prajurit dan Sapta Marga TNI.
“Peristiwa ini menjadi catatan kelam penegakan hukum. Jika tuntutan ringan ini dibiarkan, maka keadilan bagi korban akan mati di Meja Hijau Peradilan Militer,” tegas Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Irvan Saputra, S.H., M.H Kuasa Hukum keluarga korban.(***)




