Deli Serdang | 1kabar.com
Layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Kecamatan Lubuk Pakam menggelar sosialisasi di Jalan Lintas Sumatera Medan-Lubuk Pakam, Kelurahan Petapahan, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang kepada pengendara, Rabu (29/10/2025) pagi.
Melalui Kasi Layanan I Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) Kecamatan Lubuk Pakam, Melani menjelaskan kalau sosialisai telah dari tanggal 27 hingga 29 Oktober 2025. Dalam sosialisasi ini petugas Samsat Kecamatan Lubuk Pakam menyetop para pengendara mobil dan sepeda motor guna memastikan pengendara membawa Pajak Pokok Kendaraan Bermotor (PKB) aktif.
“Sosialisai pemberlakuan pajak, dan pemberitahuan adanya pemutihan. Dari Senin dan masih ada nanti sore,” kata Melani kepada 1kabar.com saat ditemui di Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (29/10/2025) pagi.
Untuk memeriksa Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)-nya aktif aja, bukan kita menilang atau merazia. “Apabila Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)-nya mati dipersilahkan ke meja informasi untuk dicatat, diarahkan bahwa ada pemutihan,” sambungnya.
Ia juga menjelaskan kalau yang dibayar ini nantinya hanya Tahun 2024 sampai Tahun 2025, dan diberikan diskon jika belum mati pajak.
Di samping itu, Kordinator Lapangan Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) Kecamatan Lubuk Pakam, Ahmad Yani, mengucapkan antusias penuh kepada pengendara dan berharap agar masyarakat terbantu dengan adanya sosialisasi ini.
“Kepada masyarakat wajib pajak, mudah-mudahan banyak rejeki, bisa membayar pajak,” ucap Ahmad Yani.(***)





