Berita

Resmob Polresta Manado Tangkap Dua Terduga Pelaku Curanmor, Motor Dijual Rp6 Juta  

88
×

Resmob Polresta Manado Tangkap Dua Terduga Pelaku Curanmor, Motor Dijual Rp6 Juta  

Sebarkan artikel ini

 

MANADO | 1Kabar.Com

Tim Resmob Bravo Polresta Manado mengamankan dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pada Sabtu (27/12/2025) sekitar pukul 13.00 Wita.

 

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial YP (16) dan AB (18) diduga terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor yang terjadi di Kelurahan Bahu, Kecamatan Malalayang, Kota Manado.

 

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa (18/11/2025) sekitar pukul 01.22 Wita di depan sebuah rumah kos. Korban berinisial RYL (39) melaporkan sepeda motor milik keluarganya hilang saat diparkir di depan kos anaknya dan baru diketahui hilang pada pagi hari.

Baca juga Artikel ini  Wakil Bupati Deli Serdang Panen Timun bersama Gapoktan Makmur Sejahtera di Sunggal, Deli Serdang Sehat, Petani Sejahtera

 

Sepeda motor yang dicuri yakni Honda CRF 150 CC warna hitam tahun 2024 dengan nomor polisi DB 6181 RV, dengan estimasi kerugian mencapai Rp37 juta.

 

Kasat Reskrim Polresta Manado AKP Elwin Kristanto didampingi Kasi Humas Polresta Manado Iptu Agus Haryono menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Resmob Bravo dengan berkoordinasi bersama Polsek Malalayang.

Baca juga Artikel ini  Pemerintah Kecamatan Percut Sei Tuan Laksanakan Pertemuan di Aula Kantor Desa Medan Estate bersama Steakholder dan Tomasga Terkait Polemik Relokasi Masjid Al-Ikhlas di Medan Estate-Deli Serdang

 

“Kami menerima laporan curanmor, kemudian Tim Resmob Bravo bergerak cepat berkoordinasi dengan jajaran Polsek. Dari hasil pengembangan, dua terduga pelaku berhasil diamankan,” ujar Kasat Reskrim.

 

Dari hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor tersebut dan menjualnya di wilayah Desa Modoinding, Kabupaten Minahasa Selatan, dengan harga Rp6 juta.

 

“Uang hasil penjualan digunakan untuk membeli minuman keras dan berfoya-foya,” kata Kasat Reskrim.

 

Petugas selanjutnya bergerak ke lokasi penjualan dan berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda CRF 150 CC. Kedua terduga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polresta Manado untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca juga Artikel ini  YKWA Satukan Komunitas Lewat Gathering Sahabat Kaori, Dorong Ekonomi Hijau dari Diri Sendiri

 

Kasat Reskrim menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan jalanan, khususnya pencurian kendaraan bermotor, serta mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan menggunakan kunci pengaman ganda saat memarkir kendaraan.

Aba**