MEDAN | 1kabar.com
Puluhan massa Aliansi Mahasiswa yang mengatas namakan Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Anti Narkotika Sumatera Utara (GEMPANAS) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Wali Kota Medan dan di depan Polda Sumatera Utara, Minggu (18/01/2026), mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Medan bersama Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) untuk segera mengambil langkah tegas berupa penutupan sementara terhadap sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Medan yang diduga kuat kerap dijadikan lokasi peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Beberapa Tempat Hiburan Malam (THM) yang disoroti antara lain Lion Bar, Krypton, dan Platinum. Desakan tersebut disampaikan menyusul adanya operasi penindakan oleh pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) yang mengamankan sejumlah pengunjung dibeberapa lokasi hiburan malam tersebut. Dalam operasi tersebut, sebanyak 16 orang pengunjung dilaporkan menjalani pemeriksaan dan dinyatakan positif mengonsumsi narkotika.
Namun demikian, Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Anti Narkotika Sumatera Utara (GEMPANAS) menilai langkah penegakan hukum tersebut belum diikuti dengan tindakan administratif yang tegas. Pasalnya, meski terdapat pengunjung yang terindikasi menggunakan narkotika, tempat hiburan malam yang bersangkutan masih tetap beroperasi seperti biasa.
“Kami melihat seolah-olah Pemerintah Kota (Pemko) Medan tutup mata atas persoalan ini dan sama sekali tidak memberi tindakan tegas secara administratif agar memberi efek jera. Tempat Hiburan Malam (THM) yang diduga menjadi lokasi peredaran dan penyalahgunaan narkotika masih tetap bebas beroperasi. Ini menimbulkan kekecewaan di tengah masyarakat,” ujar Amiruddin Siregar, S.H, selaku Koordinator Aksi GEMPANAS, kepada wartawan, Minggu (18/01/2026) di Medan.
Menurut Amiruddin, kondisi tersebut dapat menciptakan persepsi bahwa penegakan hukum di Kota Medan terkesan lemah, sehingga berpotensi membuat pelaku usaha hiburan malam tidak takut terhadap aturan yang berlaku, khususnya terkait larangan peredaran dan penggunaan narkotika.
“Kami sebagai Mahasiswa dan Pemuda, khususnya di Kota Medan, merasa sangat prihatin. Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk dan berbahaya bagi generasi muda,” tegasnya.
Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Anti Narkotika Sumatera Utara (GEMPANAS) pun meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk tidak lagi menutup mata dan segera mengambil langkah konkret, termasuk penutupan sementara Tempat Hiburan Malam (THM) yang diduga bermasalah, sembari menunggu proses hukum berjalan. Langkah tersebut dinilai penting guna menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif bagi masyarakat.
“Penutupan sementara bisa menjadi langkah preventif dan memberikan efek jera. Ini juga bentuk komitmen pemerintah daerah dalam perang melawan narkotika,” lanjut Amiruddin Siregar, Minggu (18/01/2026).
Selain itu, Amiruddin Siregar juga mendesak aparat penegak hukum (APH) agar secara aktif memberikan imbauan dan pengawasan ketat kepada seluruh pelaku usaha hiburan malam untuk mematuhi peraturan yang berlaku serta ikut berperan dalam mencegah peredaran narkotika di lingkungan usaha mereka.
Tak hanya itu, Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Anti Narkotika Sumatera Utara (GEMPANAS) menilai Dinas Pariwisata dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan tidak boleh bersikap pasif atau bungkam dalam persoalan ini. Kedua instansi tersebut diminta bersikap tegas, khususnya terkait evaluasi izin operasional tempat hiburan malam.
“Instansi terkait harus menunjukkan sikap tegas. Jangan sampai publik menilai ada pembiaran,” tegas Amiruddin Siregar.
Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Anti Narkotika Sumatera Utara (GEMPANAS) menegaskan, apabila tidak ada langkah nyata dari Pemerintah Kota (Pemko) Medan dan pihak terkait, mereka menyatakan siap mengawal dan menyuarakan kasus ini secara berkelanjutan hingga tuntas, sebagai bentuk komitmen mahasiswa dan pemuda dalam memerangi narkotika di Kota Medan.(1kabar.com/inn0101/hsb)





