BeritaBerita TerkiniDaerahNasionalPeristiwa

Diduga Kebal Hukum, Galian “C” di Desa Damak Maliho-Deli Serdang Picu Ancaman Longsor dan Jalan Licin

171
×

Diduga Kebal Hukum, Galian “C” di Desa Damak Maliho-Deli Serdang Picu Ancaman Longsor dan Jalan Licin

Sebarkan artikel ini

Deli Serdang | 1kabar.com

Aktivitas galian “C” di Desa Damak Maliho, Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deli Serdang, menuai sorotan tajam dari warga masyarakat. Meski sempat diperintahkan berhenti oleh pihak kecamatan, kegiatan tersebut kembali beroperasi dan yang diduga mengabaikan aspek keselamatan lingkungan, sehingga memicu ancaman longsor, serta menyebabkan jalan lintas menjadi licin dan membahayakan pengguna jalan, pada Minggu (22/02/2026).

Sejumlah warga masyarakat mengaku resah atas dampak yang ditimbulkan dari aktivitas pertambangan material tersebut. Selain berpotensi menimbulkan longsor, tanah hasil galian yang berserakan di badan jalan bercampur air hujan membuat ruas jalan lintas Bangun Purba – Deli Serdang menjadi licin dan rawan kecelakaan.

“Saat hujan turun, tanah dari truk pengangkut jatuh ke jalan. Banyak pengendara terpeleset dan terjatuh karena jalan jadi licin,” ungkap salah seorang warga masyarakat saat ditemui wartawan, pada Minggu (22/02/2026) dini hari.

Tokoh Masyarakat setempat berinisial “GP” sebelumnya juga telah menyuarakan keluhan serupa. Ia bahkan meminta agar persoalan ini dipublikasikan supaya pemerintah dan aparat penegak hukum turun tangan menghentikan aktivitas yang dinilai meresahkan masyarakat tersebut.

Menurut warga masyarakat, Camat Bangun Purba melalui Kasi Trantib pernah menyampaikan surat perintah penghentian kegiatan kepada pihak pengusaha galian “C” di Desa Damak Maliho. Surat tersebut diterbitkan menyusul banyaknya keluhan warga masyarakat atas dampak yang ditimbulkan. Namun, penghentian itu disebut hanya berlangsung beberapa hari. Setelah itu, aktivitas galian “C” itu tersebut kembali berjalan hingga saat ini.

“Hanya sebentar saja berhenti. Tidak lama kemudian beroperasi lagi sampai sekarang. Jadi kami bertanya-tanya, apakah surat perintah dari Camat tidak dianggap,” ujar warga masyarakat lainnya saat ditemui wartawan, pada Minggu (22/02/2026).

Warga menilai, keberlanjutan aktivitas tersebut seolah menunjukkan sikap tidak mengindahkan otoritas pemerintah setempat. Mereka juga mempertanyakan legalitas perizinan galian “C” itu tersebut yang diduga belum memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Kalau memang lengkap izinnya, kenapa sampai ada surat perintah penghentian. Kami hanya ingin keselamatan dan kenyamanan masyarakat diperhatikan,” tambah warga masyarakat lainnya saat ditemui wartawan, pada Minggu (22/02/2026).

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengusaha galian “C” maupun instansi terkait mengenai kelanjutan izin operasional dan tindak lanjut atas surat perintah penghentian tersebut.

Masyarakat berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dapat segera mengambil langkah tegas guna mencegah dampak yang lebih luas, termasuk potensi bencana dan kecelakaan lalu lintas akibat aktivitas galian “C” yang terus berlangsung di wilayah tersebut.(inn0101/KBR-1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *