MEDAN | 1kabar.com
Forum Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Sumatera Utara (FORMASI-SUMUT) menggelar aksi demonstrasi di depan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Selasa (05/05/2026).
Dalam aksi demonstrasi, massa Forum Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (FORMASI-SUMUT) mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) untuk segera menuntaskan dugaan kasus pungutan liar (Pungli) yang melibatkan oknum Pendamping Desa di sejumlah wilayah Sumatera Utara pada SK 733 Tahun Anggaran (TA) 2025.
Forum Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (FORMASI-SUMUT) juga menyampaikan aksi demonstrasi tersebut dilaksanakan karena lambannya Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) untuk menyampaikan perkembangan laporan yang mereka buat.
“Kami sudah membuat laporan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) pada 13 Januari 2026 lalu namun sampai sekarang Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) nampaknya seperti meninabobokkan laporan kami, karena sampai sekarang kami belum ada menerima secara resmi sudah bagaimana tindaklanjuti laporan tersebut,” ucap koordinator aksi Boni Hutapea.
Forum Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (FORMASI-SUMUT) juga menyayangkan atas informasi yang mereka dapatkan saat Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan pendalaman atas laporan dugaan pungutan liar Pendamping Desa. Koordinator Provinsi Sumatera Utara (Korprop Sumut) berinsial “SS” yang diduga selalu melakukan pengawalan atas orang-orang yang diperiksa.
Untuk itu dia berharap Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan pemeriksaan secara terpisah-pisah dan menggunakan insting intelijen jangan hanya berpatok pada bukti-bukti yang dilampirkan namun harus melakukan pendalaman lebih dalam.
Lebih lanjut, massa Forum Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (FORMASI-SUMUT) juga meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali melakukan pemeriksaan semua terlapor sesuai dengan Laporan Nomor : 03/LP/FORMASI-SUMUT/I/2026 pada 13 Januari 2026 lalu.
“Kami juga meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) agar melakukan pemeriksaan kepada berinsial “ASP” terkait Relokasi dan Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) agar dugaan pungutan liar pada SK 733 Tahun Anggaran 2025 ini terbuka lebar,” teriak mereka.
Boni Hutapea juga menyampaikan bahwa dugaan pungutan liar untuk Pendamping Desa ini sudah sangat masif seperti informasi yang beredar beberapa waktu lalu di Kepulauan Nias.
“Sementara, perwakilan Intel Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Randi Tambunan menangani beberapa orang sudah diperiksa dan laporan masih dalam tahap pendalaman,” pungkasnya.(***)





