BeritaBerita TerkiniDaerahNasionalPeristiwa

Ironi Hukum di Kota Medan! Wartawan Jadi Korban, Malah Dikriminalisasi-Sidang Praperadilan Persadaan Putra Sembiring Memanas

58
×

Ironi Hukum di Kota Medan! Wartawan Jadi Korban, Malah Dikriminalisasi-Sidang Praperadilan Persadaan Putra Sembiring Memanas

Sebarkan artikel ini

MEDAN | 1kabar.com

Aroma dugaan kriminalisasi kembali mencoreng wajah penegakan hukum di Kota Medan. Seorang wartawan, Persadaan Putra Sembiring, yang sebelumnya menjadi korban pencurian di kawasan Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang justru berbalik ditetapkan sebagai tersangka dan ketiga orang keluarganya oleh aparat kepolisian.

Kini, kasus tersebut memasuki babak krusial dalam Sidang Praperadilan lanjutan di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan. Permohonan Praperadilan dengan Nomor Perkara : 37/Pid.Pra/2026/PN.Mdn resmi diajukan, menggugat Polrestabes Medan atas dugaan cacat prosedur dalam penetapan tersangka terhadap Persadaan Putra Sembiring, Leo Sembiring dan pihak terkaitnya.

Kuasa Hukum korban, Ramses Butar-Butar, S.H, dan Syahputra Ambarita, S.H, mengungkap fakta yang dinilai janggal dan mencederai logika hukum. Klien mereka, yang semula membantu aparat dalam menangkap pelaku pencurian atas arahan Penyidik Polsek Pancur Batu, justru berujung dijerat sebagai tersangka penganiayaan.

Baca juga Artikel ini  Polsek Pancur Batu Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika di Jalan Letjen Jamin Ginting, Seorang Pria Diamankan dan Barang Bukti Sabu Diamankan

“Ini bukan sekadar janggal, ini absurd! Klien kami korban, membantu aparat, tapi malah dijadikan tersangka. Bahkan perkara ini sudah berdamai, tapi tetap dipaksakan berjalan. Ada apa sebenarnya?,” tegas Kuasa Hukum kepada wartawan dengan nada keras usai Persidangan, Rabu (06/05/2026).

Kasus ini langsung menyulut perhatian publik. Banyak pihak menilai peristiwa ini sebagai bentuk nyata ketidak profesionalan aparat, bahkan berpotensi menjadi preseden buruk bagi perlindungan korban kejahatan di Indonesia.

Baca juga Artikel ini  Dukung Program Indonesia ASRI, Brimob Aceh Laksanakan Manajemen Kebersihkan Di Area Puskesmas Penanggalan

Hingga saat ini, Polrestabes Medan belum memberikan penjelasan resmi, memicu spekulasi dan kecurigaan publik terhadap transparansi penanganan perkara ini.

Dalam sidang, turut dihadirkan Saksi Ahli Pidana Umum, Prof. Dr. Maidin Gultom, S.H, M.Hum, yang secara tegas mengkritik dasar hukum yang digunakan.

“Pasal yang diterapkan tidak relevan dan cenderung prematur. Penggunaan Pasal 170 Junto 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Junto 55 tidak tepat, bahkan unsur-unsurnya tidak terpenuhi secara jelas. Secara hukum, kasus ini lemah dan layak dihentikan,” ungkapnya lugas dihadapan wartawan, Rabu (06/05/2026).

Sementara itu, pihak Pengadilan Negeri Medan melalui Humas, Soniady Drajat Sadarisman, menyatakan bahwa proses hukum masih berjalan dan belum memasuki putusan. Kasus ini kini menjadi simbol kegelisahan publik terhadap potensi penyimpangan proses hukum.

Baca juga Artikel ini  Kapolres Lhokseumawe Serahkan Bantuan kepada Warga Penderita Kanker Otak di Pusong Lama

Masyarakat menuntut agar aparat penegak hukum tidak bermain-main dengan keadilan, terlebih terhadap korban yang seharusnya dilindungi, bukan malah dikorbankan.

Sorotan publik kian tajam : apakah hukum masih berpihak pada kebenaran, atau justru menjadi alat yang bisa dibolak-balik? Harapan pun menguat—agar keadilan tidak sekadar slogan, melainkan benar-benar ditegakkan.

Dan bagi mereka yang tidak bersalah, sudah seharusnya dibebaskan dari jerat hukum yang dipaksakan oleh Penegak Hukum.(inn0101/1kbr/mdn-40)