MEDAN | 1kabar.com
Polda Sumatera Utara melalui Subdit Tipidter Dit Reskrimsus Polda Sumatera Utara kembali menggerebek pangkalan yang melakukan pengoplosan gas elpiji bersubsidi di Jalan Selambo Ujung, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, pada Selasa (28/11/2023).
“Dari lokasi pangkalan elpiji itu di amankan 8 orang pekerja,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi, Kamis (30/11/2023).
Hadi mengungkapkan, penggerebekan pangkalan itu karena melakukan pengoplosan dengan memindahkan isi tabung gas elpiji bersubsidi berukuran 3 kg ke tabung gas non subsidi dengan berbagai ukuran.
“Dari pangkalan itu turut di sita barang bukti sebanyak 198 tabung gas elpiji 3 kg dalam keadaan terisi, 20 tabung gas elpiji ukuran 5,5 kg dalam keadaan kosong, 109 tabung gas ukuran 12 kg dalam kondisi terisi,” ungkapnya.
“Kemudian, 24 tabung gas elpiji ukuran 50 kg dalam keadaan terisi, 4 unit mobil pickup dan sejumlah barang bukti lainnya,” ujar juru bicara Polda Sumatera Utara tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, Hadi menerangkan penyidik menetapkan dua orang tersangka yaitu S (33 tahun) bertugas sebagai penanggungjawab dan RM (30 tahun) bertugas sebagai mandor. Keduanya terbukti melakukan penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi.
“Berdasakan fakta-fakta yang di temukan penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi telah melanggar Pasal 40 angka 9, Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang,” pungkasnya.(Redaksi/Zulkarnain.Lubis)




