Banda Aceh | 1kabar
Polda Aceh menetapkan selebgram asal Aceh Cut Wahyuni Rosita alias Cut Bul sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh kekasih almarhum Imam Masykur, Yuni Mauliza.
Kasubdit Siber Dir Reskrimsus Polda Aceh, Kompol Ibrahim membenarkan status tersangka Cut Bul. Berkas kasusnya, kata dia akan dilimpahkan ke JPU pada Senin mendatang.
“Benar. CB sudah jadi tersangka atas kasus pencemaran nama baik. Berkas tahap 1 akan kami kirimkan ke JPU pada Senin mendatang,” kata Kompol Ibrahim, Rabu, 7 Februari 2024
Dari hasil pemeriksaan tersangka, kata dia, Cut Bul juga mengakui perbuatannya. Ditambah keterangan dari ahli bahasa dan ITE, di mana perbuatan tersangka memenuhi unsur pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat 3 Undang-undang ITE.
Berdasarkan penilaian subyektif penyidik, lanjutnya, tersangka CB tidak dilakukan penahanan karena selama pemeriksaan dan proses penyidikan lainnya sangat kooperatif.
“Selama pemeriksaan, berdasarkan penilaian subyektif penyidik tersangka CB kooperatif, sehingga tidak ditahan. Namun, proses ini tetap berjalan sebagaimana mestinya,” katanya
(*)




