Deli Serdang | 1kabar.com
Sebanyak 13 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Batang Kuis dan Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang di lakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) atau coblos ulang, Rabu (21/02/2024). Hal itu di lakukan karena surat suara untuk DPRD Kabupaten/Kota tertukar.
Hal itu di kuatkan dengan Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deli Serdang bernomor : 460/PL.01.8-SD/1207/2/2024, tertanggal 19 Februari 2024 yang di tandatangani Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deli Serdang, Syahrial Effendi.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deli Serdang, Muliyanta Sembiring yang merupakan Koordinator Wilayah 2 Kecamatan yang akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) tersebut saat di konfirmasi wartawan melalui lewat via WhatsAppnya, Selasa (20/02/2024) siang, menjelaskan, Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang menggelar coblos ulang ada di Desa Batang Kuis Pekan, Kecamatan Batang Kuis, yakni TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 4, TPS 6, TPS 7, TPS 8 dan TPS 11 dan 2 TPS di Desa Baru, yaitu TPS 5 dan TPS 9. Sedangkan untuk Kecamatan STM Hilir berada di Desa Tadukan Raga masing-masing TPS 5,TPS 11 dan TPS 12.
Dia menjelaskan, seharusnya surat suara yang di gunakan Dapil Kabupaten Deli Serdang 6 yang meliputi Kecamatan Percut Sei Tuan dan Kecamatan Batang Kuis, namun yang di terima pihak (KPPS) adalah surat suara Dapil Kabupaten Deli Serdang 2 yang meliputi Kecamatan Tanjung Morawa, Kecamatan Bangun Purba, Kecamatan STM Hilir, Kecamatan STM Hulu dan Kecamatan Gunung Meriah.
“Ya sudah sempat tercoblos awalnya, namun karena cepat ketahuan akhirnya pencoblosan untuk surat suara DPRD Kabupaten Deli Serdang di hentikan, sedangkan 4 surat suara, yakni Pilpres, DPD-RI, DPR-RI, dan DPRD Provinsi tetap dilanjutkan. Jadi, besok PSU yang di lakukan hanya untuk surat suara DPRD Kabupaten Deli Serdang, namun ada 1 TPS di Desa Tadukan Raga, Kecamatan STM Hilir, tepatnya di TPS 5 di lakukan (PSU) untuk seluruhnya,” kata Muliyanta.
Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deli Serdang berharap pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) besok dapat berjalan lancar dan aman, sehingga target pleno rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Kecamatan dapat selesai tepat pada waktunya yang di rencanakan pada 2 Maret 2024.(Redaksi/medanbisnisdaily.com/Zul1KBR)





