Tebing Tinggi | 1kabar.com
Akibat ingin menjual Narkotika, seorang Pria berinisial AB (27), asal Tualang Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi yang berprofesi sebagai buruh harian lepas (BHL) akhirnya harus berurusan dengan pihak berwajib.
Bermula pada Selasa (20/02/2024) dini hari, Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi yang melaksanakan kegiatan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi. Saat itu petugas sudah berkomunikasi dengan pelaku AB untuk melakukan transaksi sabu, hingga di sepakati waktu dan tempat oleh pelaku.
“Petugas yang menyamar sebagai pembeli (Undercover Buy) mendatangi lokasi yang di tentukan pelaku, yaitu di Jalan Lintas Sumatera Tebing Tinggi-Pematangsiantar tepatnya di Simpang Pos Timbangan. Petugas melihat pelaku seorang diri sedang berdiri di pinggir jalan, lalu petugas menghampiri pelaku, memperkenalkan diri dan melakukan penggeledahan pada badan pelaku”, sebut Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi, AKP. Wisnugraha melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP. Agus Arianto, pada Rabu (21/02/2024).
Mengetahui yang mendatanginya merupakan petugas Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi, pelaku AB hanya terlihat lesuh. Sementara petugas menggeledah badan pelaku, dan dari kantong celana pelaku di temukan 1 paket sabu siap pakai seberat 1,05 gram.
“Petugas kemudian membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih intensif, dan saat ini pelaku sudah mendekam di sel (RTP) Polres Tebing Tinggi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya”, tutup Kasi Humas Polres Tebing Tinggi.(Redaksi/Humas Polres Tebing Tinggi/Zul1KBR)





