Polri

Dir Polair Polda Sumatera Utara Amankan Penyeludupan Manusia 91 Orang 

460
×

Dir Polair Polda Sumatera Utara Amankan Penyeludupan Manusia 91 Orang 

Sebarkan artikel ini

MEDAN | 1kabar.com

Polda Sumut melalui Ditpolairud dan Polres Tanjung Balai mengamankan pengiriman 91 Pekerja Migran Ilegal (PMI) yang akan di berangkatkan ke Malaysia,Rabu (27/07/2022).

Dir Polair Polda Sumut,Kombes Pol Toni Ariadi menjelaskan 95 orang di amankan dari kapal tekong yang akan bertolak ke Malaysia melalui perairan Sei Silau,Kabupaten Asahan.

” Ada 95 orang yang di amankan saat personil Polair Polres Tanjung Balai berpatroli di peraian Sei Silau,Asahan, terdiri dari 91 (PMI),1 nahkoda berinisial MS dan 3 ABK berinisial D, MYC,R.Dari 95 orang yang di amankan,73 laki-laki dan 18 perempuan,” ujar Toni dalam konferensi persnya di Mapolda Sumut.

Baca juga Artikel ini  Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai Berhasil Meringkus Seorang Pria Residivis Terduga Pelaku Pencurian Handphone dan Sepeda Motor

Toni mejelaskan,91 (PMI) tersebut berasal dari beberapa daerah di Indonesia yaitu Aceh 5 orang,NTT 27 orang,NTB 22 orang,Sumut 22 orang, Sultra 4 orang,Sumbar 1 orang,Jatim 1 orang,Jambi 4 orang dan Bengkulu 5 orang.

Sementara itu,Wadir Krimum Polda Sumut,AKBP Alamsyah Hasibuan mengatakan para PMI tersebut harus membayar biaya keberangkatan sekitar Rp.3 juta hingga Rp.5 juta per orang.Dari 91 (PMI) tersebut,ada 10 orang yang memiliki paspor.

Nahkoda kapal,MS mengatakan iya dan ABK di beri upah Rp.14 juta setiap mengantar (PMI) ke Selangor,dan Malaysia.

Baca juga Artikel ini  Kapolsek Baturiti Pimpin Pengamanan Kunjungan Delegasi peserta KTT WWF di Kebun Raya Eka Karya Bali

” Setiap mengantar,kami di beri upah Rp.14 juta,yang akan saya bagi kepada 3 ABK,” katanya.

MS juga mengaku mereka sudah dua kali mengirim (PMI) ke Malaysia. Pertama,60 orang dan yang kedua 65 orang.Untuk pengiriman ketiga ini sebanyak 91 orang yang di amankan Polair Polres Tanjung Balai.

Alamsyah menambahkan ke empat pelaku di kenakan pasal dengan ancaman penjara 10 tahun dan denda Rp.15 miliar.

” Untuk nahkoda dan ABK di kenakan pasal 83 jo pasal 68 subs pasal 81 UU Nomor : 18 UU Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia jo pasal 55,56 KUHPidana dengan ancaman pencara 10 tahun dan denda Rp.15 miliar, ” jelasnya.

Baca juga Artikel ini  Blue Light Patrol Polres Simalungun Tekan Pelanggaran Lalu Lintas dan Kejahatan Jalanan

Sedangkan (PMI),menurut Alamsyah, akan di kembalikan ke daerahnya masing-masing.Alamsyah juga menegaskan tidak akan menolerir setiap orang yang melakukan pengiriman (PMI).

Polda Sumut akan bersikap tegas dan tidak akan kompromi kepada setiap pelaku pengiriman (PMI),” kata Alamsyah.(Zulkarnain.Lubis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *