Deli Serdang | 1kabar.com
Terkait sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam yang sudah 20 x belum juga ada putusan atas masalah sengketa tanah di Desa Helvetia,Kecamatan Labuhan Deli,Kabupaten Deli Serdang antara rakyat dan PTPN-2,namun di duga lapangan di kuasai pihak ke 3 sudah di pagar dan ada iklan perumahan mewah.
Cendikiawan/Akademisi Anak Melayu Serdang Serumpun,sulitnya rakyat jangankan untuk memperoleh kesempatan untuk menggunakan, memanfaatkan,dan memiliki hak atas tanah di tanah air,tanah leluhurnya, tanah tumpah darahnya.
Penyebabnya adalah antara lain : 1).Kebijakan dan keputusan pemerintah republik indonesia,cq menteri agraria dan tata ruang,cq menteri pertanian dan kementrian perumahan rakyat belum saling mendukung tidak terintegrasi bahkan inkontradiksi di tambah masih belum peka terhadap nasib kaum miskin di perkotaan dan di pedesaan baik di pesisir laut pantai mau pun di daerah pertanian dataran tinggi bahkan di pinggiran kaki gunung / kehutanan yang kini banyak jadi TUNAKISMA tak punya tanah,rakyat kecil di kota-kota, ngontrak-ngontrak,ada pun di desa para petani bukan wirausaha pertanian melainkan buruh tani.
Bagaimana mau mengatasi masalah krisis perumahan murah jika tanah di perkotaan di monopoli oleh konglomerat tanah jadi barang langka dan akhirnya sangat mahal tak terjangkau rakyat kecil.Bagaimana mau mengatasi ketahanan pangan jika tanah sudah juga di monopoli penguasaannya oleh konglomerat.
2).Presiden cq Meneg Agraria/Tata Ruang masih belum melindungi tanah- tanah pemukiman dan pertanian rakyat yang di serobot dengan menggunakan atas nama negara atas nama kepentingan penyehatan BUMN,atas nama pembangunan,lalu setelah rakyat di gusur rupanya tanah di berikan pada pihak ke 3 yang tak lain konglomerat juga Case Desa Helvetia,Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang rakyat di gusur katanya atas izin-izin BUMN,penyehatan BUMN,izin lokasi,izin peruntukan ,izin atau dukungan macamlah dalilnya,akhirnya rakyat pun di gusur seolah rakyat kok di giring pada kemiskinan lalu tanah di berikan pada konglomerat memakai badan hukum PT.CIPUTRA.
3).Presiden,cq meneg agraria/tata ruang/BPN di wilayah Provinsi dan Kabupaten serta jajaran Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota tidak begitu melindungi bahkan cenderung diskriminasi rakyat yang memperjuangkan pemulihan haknya ( reclaiming action) di jalur birokrasi sejak tahun 2000 an sampai ada keputusan tim B Plus pun bahkan ada keputusan DPR RI pun itu tidak Pernah di gubris,tidak di pulihkan,bayangkan sejak tahun 2000 an hingga hari ini 2022.
Apa tak seraam kali hidup bernegara seperti ini…Lalu kini sampai 20 tahun lebih bukan pemulihan yang di dapat justeru di gusur,karena tak dapat keadilan atas haknya lalu sampai Pengadilan cari Keadilan,tapi di Pegadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam sudah 20 kali lebih hadir tak putus jua.
Sementara si konglomerat sudah memagar area dan pasang iklan perumahan,dan Bupati Deli Serdang,H.Azhari Tambunan dan jajarannya Camat Labuhan Deli slow- slow saja.
Rakyat di intimidasi secara fisik di gusur paksa,di intimidasi secara administrasi dengan tidak di berikan penguatan administrasi,sementara konglomerat di rekom dukungan ratusan hektar,dan tak peduli aturan batasan pemberian izin lokasi/izin HGU / Izin IMB,pokok rekomlah,tak peduli jeritan rakyat,alasannya demi pertumbuhan ekonomi,ntah ekonomi siapa iya itu lah alasannya.
Jadi cerita program ketahanan pangan,swasembada pangan apa lagi ekspor pangan bukan kita psimis tapi melihat realitas sosial dan realitas hukum selama Presiden cq meneg agraria / tata ruang tidak menerapkan larangan monopoli penguasaan tanah di perkotaan di pedesaan maka sangat jauh kemungkinan petani sejahtera,kaum miskin kota keluar dari masalah ngontrak-ngontrak turun temurun.
Sebagai anak melayu serdang serumpun melihat kondisi kebijakan agraria bukan sebatas sangat merugikan ekonomi rakyat bumi putra/pribumi tapi kami mulai merasakan ada monopoli,hegemoni,dominasi yang berujung penidasan secara sistematis pada pribumi atas monopoli,hegemoni,dominasi penguasaan tanah yang kami amati adalah ada pada WNI TIONGHOA dan atau naturalisasi dari pulahan hektar, ratusan hektar,ribuan hektar bahkan ratusan ribu hektar,mulai dari perkotaan di pinggir lautan sampai ke gunung bahkan hutan.
Bagi kami sebagai anak melayu serdang serumpun dan sebagai bangsa indonesia mengamati ini bukan sebatas hegemoni ekonomi tapi hegemoni ekonomi di bidang penguasaan tanah yang bisa menjurus pada ANEKSASI,INVASI terselubung,karena TANAH adalah bagian bukan saja lahan pertanian tapi adalah bagian TERITORIAL dari ASPEK TRIGATRA DAN PANCA GATRA (ASTRA GATRA) dalam ketahanan nasional,ketahan kelangsungan hidup bangsa dan negara.
Sungguh ironis efek larangan monopoli penguasaan tanah pasal 7 ,10,17 UU pokok agraria di kangkangi…Pemerintah pusat hingga daerah pasti tahu ketentuan batasan batasan penguasaan tanah,namun tanah air kita saat ini ternyata sulit kita kelola,sulit kita huni,walau pun UU,PP, permeneg agraria bahkan keputusan tim B plus memberi ruang hukum atas hak untuk hunian dan pertaniannya tapi tetap dengan berbagai dalih bisa di begal oleh konglomerat dengan menggunakan tangan tangan kekuasaan.
Bisa pula dengan HGU 111 tak sesuai pasal 1868 BW,tak sesuai peraturan pelaksana PP 24 tahun 1997,cacat administrasi/aspal tanpa putusan pengadilan mengeksekusi hunian warga.
Bisa pula dengan HGU 111 tak sesuai pasal 1868 BW,tak sesuai peraturan pelaksana PP 24 tahun 1997,cacat administrasi / aspal tanpa putusan pengadilan mengeksekusi hunian warga.
Sumber/Penulis : Eddy susanto,Ahmad Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Hipakad ’63 Sumatera Utara (Sumut) yang juga sebagai Sekretaris Umum Laskar Janur Kuning,tandasnya.(Z01/S79)





