Berita TerkiniDaerahNasionalPemerintahPolri

Kasat Lantas Polres Tebingtinggi : “Tidak Ada Kutipan Di UPT Samsat, Masyarakat Jangan Pakai Calo”

156
×

Kasat Lantas Polres Tebingtinggi : “Tidak Ada Kutipan Di UPT Samsat, Masyarakat Jangan Pakai Calo”

Sebarkan artikel ini

Tebing Tinggi | 1kabar.com

Kantor Pelayanan Publik UPT Samsat Kota Tebingtinggi terus berbenah diri untuk memberikan Pelayanan Prima kepada masyarakat yang mengurus administrasi (surat – surat) kenderaannya, Senin (29/04/2024).

Demikian di sampaikan Kasat Lantas Polres Tebing Tinggi, AKP. Agnis Juwita di dampingi Kanit Regident, Iptu. Tahi Samosir, Senin (29/04/2024).

Di tegaskan Kasat Lantas, UPT Samsat Kota Tebing Tinggi Jalan Imam Bonjol dan Kantor Pelayanan SIM Jalan Langsat Kota Tebing Tinggi, tidak ada melakukan pungutan liar terhadap segala urusan surat – surat kenderaan mau pun dalam hal pembuatan atau perpanjangan SIM.

Baca juga Artikel ini  Sat Lantas Polrestabes Medan Tingkatkan Pelayanan Bagi Pemohon SIM

Sepanjang masyarakat sendiri yang datang langsung ke UPT Samsat Tebing Tinggi melakukan Pengurusan surat – surat kenderaannya, di pastikan tidak ada pungutan liar. Artinya, masyarakat yang melakukan Pengurusan surat-surat Kenderaanya, di minta jangan memakai jasa calo.

“Jika hal ini terjadi, bisa saja masyarakat menilai masih ada pengutipan tidak resmi di UPT Samsat Tebing Tinggi. Pada hal kutipan tersebut untuk jasa calo. Untuk itu, sekali lagi di imbau jangan memakai jasa calo untuk mengurus surat-surat kenderaan ke UPT Samsat Tebingtinggi,” tegas Kasat Lantas Polres Tebing Tinggi, AKP. Agnis Juwita, Senin (29/04/2024).

Baca juga Artikel ini  Polsek Patumbak Tangkap Pencuri Sepeda Motor Yang Ancam Korbannya Pakai Gunting

Menurut Kasat Lantas, masyarakat dalam hal mengurus surat – surat Kendaraan mau pun Pajak, cukup hanya membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sesuai dengan PP 76 / 2020. Di luar itu, tidak ada lagiĀ  Pembayaran.

PNBP yang di maksud yakni, Pembayaran Penerbitan STNK Roda 2 Rp. 100 Ribu, TNKB Roda 2 Rp. 60 Ribu. Roda 4 Penerbitan STNK Rp. 200 Ribu dan TNKB Rp. 100 Ribu.

Baca juga Artikel ini  Lapor Jenderal,!!!, Bebas dan Bebas, Aktivitas Judi Mesin Meja Tembak Ikan di Pasar 7 Warung Dani dan Pasar 12 Warung Kulit Kecamatan Patumbak Kebal Hukum

Salah seorang warga Kota Tebing Tinggi Fitri (38) yang datang langsung mengurus Pergantian STNK dan TNKB sekaligus Perpanjangan (Pembayaran) Pajak kenderaan Roda Empat miliknya, mengaku puas atas Pelayanan UPT Samsat Kota Tebing Tinggi. Fitri juga mengaku hanya melakukan Pembayaran sesuai PNBP Rp. 300 di tambah Pajak.(Redaksi/Zulkarnain.Lubis)