Berita

Ketua DPD GMNI Sumatera Utara Angkat Bicara Soal Tina Rambe “Copot Kapolres Labuhanbatu”

2166
×

Ketua DPD GMNI Sumatera Utara Angkat Bicara Soal Tina Rambe “Copot Kapolres Labuhanbatu”

Sebarkan artikel ini

Labuhanbatu|1kabar.com

Berdirinya pabrik PT. Pulo Padang Sawit Permai di Labuhanbatu telah melanggar Hak Asasi Manusia yang tertuang didalam Undang- undang dasar tahun 1945 pasal 28 H “Setiap Orang berhak hidup sejahtera lahir dan bathin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”, Undang – undang no. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan peraturan daerah kab. Labuhanbatu no. 3 tahun 2016 tentang tata ruang, sehingga masyarakat menolak keberadaan Pabrik tersebut.

Baca juga Artikel ini  Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Samrat 2024 Berlangsung Sukses di Polres Bitung

Ketua DPD GMNI Sumatera Utara Bung Paulus Gulo mendukung masyarakat Pulo Padang menolak berdiri dan beroperasinya PT. PPSP, tentunya dalam hal ini saya sebagai ketua DPD GMNI sumut meminta kepada pemerintah untuk mencabut izin pabrik yang memberikan dampak Negatif bagi masayarakat di pulo padang, PT. PPSP diduga juga melanggar regulasi, peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Dalam penolakan pabrik ini ada korban yang di tangkap oleh polres Labuhanbatu dengan dalil melawan petugas pada saat aksi damai tanggal 20 mei 2024, Gustina Salim Rambe ditangkap dengan cara yang tidak manusiawi oleh personil kepolisian polres labuhanbatu.

Baca juga Artikel ini  Memasuki Rumah Dinas, Kapolres Binjai Gelar Doa Bersama

Saya harapkan kepada Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo agar mencopot kapolres Labuhanbatu dan memprosesnya secara tegas, karna kami duga Kapolres Labuhanbatu lebih mementingkan kepentingan perusahaan dari pada rakyat.

Saya berharap salam presisi jangan hanya kata ucapan semata, namun dibuktikan secara kinerja anggota kepolisian republik Indonesia tanpa terkecuali.

Baca juga Artikel ini  Polres Pelabuhan Belawan Gelar Latihan Pra Operasi Patuh Toba 2024

Saya juga berharap kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung agar mengawasi proses penuntutan terhadap saudari Tina yang berjuang untuk mendapatkan haknya sebagai warga negara untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, Serta Pengadilan Negeri Rantauprapat, Pengadilan Tinggi Sumatera Utara dan Mahkamah agung dapat menggunakan Perma Nomor 1 Tahun 2023 pasal 48 dalam proses persidangan kelak… Tutup nya

(Penulis JH)