BeritaBerita TerkiniDaerahNasionalPemerintahPendidikanPeristiwaPolriTNI

Cekcok Antar Kuasa Hukum di PTUN Medan : Sidang Perkara Lurah Jati Negara Diduga Berani Lakukan Pemalsuan Dokumen Ahli Waris Rospita Mangiring Sebagai Anak Kandung Demak Tampubolon

293
×

Cekcok Antar Kuasa Hukum di PTUN Medan : Sidang Perkara Lurah Jati Negara Diduga Berani Lakukan Pemalsuan Dokumen Ahli Waris Rospita Mangiring Sebagai Anak Kandung Demak Tampubolon

Sebarkan artikel ini

MEDAN | 1kabar.com

Sempat cekcok dalam Sidang lanjutan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Hal ini terkait Gugatan Darnel Berwalt kepada Lurah Jati Negara yang diduga berani melakukan pemalsuan Dokumen Ahli Waris Rospita Mangiring sebagai Anak Kandung Demak Tampubolonn (orang tua penggugat).

Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim, Darma Setia Budianson Purba, SH., MH seperti sebelumnya, dengan agenda penyerahan bukti dan surat, di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Rabu (28/08/2024).

Perkara Nomor : 48/G/2024 PTUN Medan ini sempat terjadi cek-cok antara Kuasa Hukum Penggugat dengan Tergugat Intervensi.

Hal itu berawal ketika terdapat pertanyaan yang dianggap Pengacara Darnel Berwalt, Dr. Djonggi Simolangkir, SH., MH menekan saksinya, Cut Ana (60 tahun).

Pada Praperadilan hadir dalam Persidangan Kuasa Hukum Darnel Berwalt, Dr. Djonggi Simolangkir, SH., dan Dr. Ida Rumindang, SH., MH yang menghadirkan 6 orang saksi.

Selain itu dari pihak Tergugat Lurah Jati Negara, Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota (Pemko) Binjai, M. Iqbal, didampingi Stafnya, Rosmila.

Kemudian dari pihak Tergugat Intervensi Rospita Mangiring, tampak mewakili 3 Kuasa Hukum Rospita Mangiring, Jefriadi, Betty Ayu dan 1 orang rekannya.

Awal Sidang, Penggugat menghadirkan Cut Ana (60 tahun) pertama pemberi kesaksian pertama, yang mengaku bertetangga dengan Rumah Dinar Siahaan selaku Orang Tua Tergugat Intervensi.

Ketika ditanyakan Kuasa Hukum Tergugat Intervensi, mengenai jarak Rumah saksi Penggugat dengan Rumah Orang Tua Tergugat Intervensi (Dinar Siahaan) hanya berjarak 4 Meter.

“Rumah Saya berdekatan dengan Opung Dinar jaraknya 4 Meter. Opung sering ke Rumah Saya hampir setiap hari,” ungkap Cut Ana dalam Sidang, Rabu (28/08/2024).

Selanjutnya, Cut Ana juga menceritakan bahwa warga mayarakat sekitar tempat tinggalnya juga mengetahui Rospita Mangiring hanya Anak Angkat Dinar Siahaan (Istri pertama Demak Tampubolon).

“Opung Dinar sering bercerita di Warung Anak Saya, kalau Rospita itu Anak Angkatnya, orang kampung pun tau itu,” jawabnya, Rabu (28/08/2024).

Lalu Jefriadi (pihak tergugat intervensi) memperkuat keterangan tersebut, dengan mengulang jawaban saksi, terjadilah perdebatan yang dianggap pihak Penggugat menekan.

“1 kampung saksi bilang. Apakah saksi bisa membuktikannya,” tanya Jefriadi, Rabu (28/08/2024).

Selain itu, Sidang dilanjutkan keterangan saksi kedua, Marisitua Pandapotan Simorangkir yang memberikan kesaksian status pernikahan Demak Tampubolon dengan orang tua Darnel Berwalt (Rosneliana Manurung).

Hingga akhirnya Ketua Majelis Hakim, Darma Setia Budianson Purba, SH., MH menskors Sidang yang berlangsung 4 Jam lebih, dan dilanjutkan pada 4 September 2024 mendatang ini.

Usia Sidang ketika saat dikonfirmasi Jurnalis 1kabar.com media ini, Kuasa Hukum Tergugat Intervensi tak dapat dimintai keterangan terkait dalam Sidang.(***)