MEDAN | 1kabar.com
Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Medan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Utara (Kadispora Sumut) terkait Proyek Pembangunan Gapura Sport Center, di Jalan Sultan Serdang, Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (20/09/2024).
Ketua Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Medan, Surya Dermawan Nasution mengatakan terdapat banyak kejanggalan dalam Pembangunan Gapura Sport Center tersebut, mengingat Anggaran yang digunakan sangatlah fantastis yakni mencapai 3 Milliar Rupiah dan tidak sebanding dengan kondisi fisik bangunan yang tampak sangat sederhana.
“Terlebih lagi menjelang Presiden Republik Indonesia (RI), Ir. H. Joko Widodo (Jokowi) melakukan kunjungan ke Sumatera Utara, Bangunan Gapura Sport Center tersebut telah dirubuhkan, ini semakin menimbulkan tanda tanya, apa sebenarnya yang terjadi dengan bangunan tersebut,” kata Surya, Jumat (20/09/2024).
Surya juga mengaku merasa heran terkait dengan perubuhan Bangunan Gapura Sport Center tersebut, karena mengingat Gapura Sport Center tersebut dibangun dengan menggunakan APBD yang notebene merupakan Uang Rakyat.
“Tentu tidak boleh sesuka hati mereka merubuhkan Bangunan Gapura Sport Center itu, Gapura Sport Center itu dibangun menggunakan Uang Rakyat dan sekarang tidak dapat dinikmati manfaatnya, andailah Anggaran 3 Milliar itu digunakan untuk hal tepat, maka Rakyat akan merasakan manfaat,” ujar Surya, Jumat (20/09/2024).
Lebih lanjut, Surya mengatakan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Medan akan terus mengawal kasus ini. Ia menuturkan dalam waktu dekat akan membuat laporan resmi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan tidak menutup kemungkinan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Medan akan melakukan aksi massa unjuk rasa.
Untuk diketahui, berdasarkan Data LPSE Nama Tender Proyek Pembangunan Gapura Sport Center tersebut ialah Belanja Modal Gedung dan Bangunan Pembuatan Gapura Sport Center, di Jalan Sultan Serdang, Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran (TA) 2020, Pagu Anggaran Rp. 3 Milliar dari APBD Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut), Satuan Kerja Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dengan Pemenang Tender PT. Duta Sumatera Perkasa (DSP).(***)





