BeritaBerita TerkiniDaerahNasionalPemerintahPendidikanPolitik

Lembaga RMI Kecamatan Batang Kuis Deklarasi Mendukung dan Memenangkan Pasangn Calon Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Luddin Tambunan dan Lom Lom Suwondo

296
×

Lembaga RMI Kecamatan Batang Kuis Deklarasi Mendukung dan Memenangkan Pasangn Calon Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Luddin Tambunan dan Lom Lom Suwondo

Sebarkan artikel ini

Deli Serdang | 1kabar.com

Dukungan terhadap Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang Nomor Urut 2, dr. H. Asri Ludin Tambunan dan Lom lom Suwondo terus mengalir.

Kali ini dukungan datang dari Lembaga Rabithah Ma’ahid Al-Islamiyah (RMI) Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, pada Rabu (25/09/2024).

Usai Istighosah dan Doa bersama Ribuan Santri Guru dan Wali Santri Pondok Pesantren Mawaridussalam, Kecamatan Batang Kuis, Lembaga Rabithah Ma’ahid Al-Islamiyah (RMI) melakukan Deklarasi mendukung dan memenangkan dr. H. Asri Ludin Tambunan untuk menjadi Bupati Deli Serdang dan Lom lom Suwondo sebagai Wakil Bupati Deli Serdang Periode 2025-2030.

Baca juga Artikel ini  Honor Bilal Jenazah dan Penggali Kubur Dibayar Setiap Bulan, Bupati Deli Serdang Akan Berangkatkan Tiga Penggali Kubur Umrah

Pernyataan Sikap dan Deklarasi tersebut dibacakan oleh Pimpinan Pondok Pesantren Darul Arafah Raya, Dr. H. Harun Lubis didampingi Buya KH. Drs. Sahid Marqum dan Pengurus RMI serta Pimpinan Pondok Pesantren se-Kabupaten Deli Serdang.

Baca juga Artikel ini  Semarak Idul Fitri, Pemko Langsa Laksanakan Pawai Takbir Bersama Masyarakat

Dr. H. Harun Lubis pada kesempatan itu mengatakan, Undang-Undang Nomor : 16 Tahun 2019 Tentang Pesantren telah disahkan. Oleh karena itu pihak Pesantren berharap setelah itu ada turunannya. Seperti Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup).

“RMI Kabupaten Deli Serdang melihat sosok dr. H. Asri Ludin Tambunan cocok dan layak menjadi Bupati Deli Serdang. Hal ini sesuai dengan latar belakang beliau di bidang kesehatan yang dapat bermitra dengan RMI. Sehingga RMI Haqqul Yaqin Kabupaten Deli Serdang nantinya bisa menjadi Pilot Proyek bagi Kabupaten dan Kota lain untuk menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup) Pondok Pesantren,” ucap Dr. H. Harun Lubis yang didampingi Buya KH. Drs. Sahid Marqum.(***)