Sul-Sel | 1kabar.com
Ada beragam definisi dan modus mafia tanah manipulasi data tanah milik orang, simak penjelasannya, Kamis (14/09/2023).
Mafia tanah adalah kelompok yang terstruktur dan terorganisir. Melibatkan banyak Aktor dan pembagian kerja secara sistematis.
Dalam 7 tahun terakhir, istilah mafia tanah menjadi frasa yang populer menjadi perbincangan di masyarakat. Seiring munculnya banyak kasus sengketa tanah diindonesia. Salah satunya, kasus sengketa tanah yang dialami 10 warga pemilik tanah yang belum terbayar yang terletak pada sisi timur landasan pacu bandara internasional Sultan Hasanuddin Makassar Mandai Maros, dalam wilayah Dusun Pao-Pao Desa Bajimangngai Kecamatan Mandai Maros. Sementara baru 10 korban masuk daftar DPD BPPI Maros.
1). Kallang 5 petak sawah, (1). 0,02 are, (2).0,49 are, (3).0,41are, (4). 0,43 are, (5). 0,15 are.
2). Sangkalangang 3 sawah, (1).0,33 are, (2).0,42 are, (3).0,84 are.
3). Batjo Matjopa 2 peta sawah, (1). 0,37 are, (2).0,14 are.
4). Bollo PR 11 petak sawah, (1).0,67 are, (2).0,16 are, (3).0,50 are, (4).0,10 are, (5).0,20 are, (6).0,02 are, (7) 0,05 are, (8).0,20 are, (9).0,22 are, (10).0,29 are, (11). 0,35 are.
5). Nompo 6 petak sawah, (1). 0,25 are, (2).0,30 are, (3).0,18 are, (4).0,17 are, (5).0, 59 are, (6).0,03 are.
6). Malleng 4 petak sawah, (1). 0,46 are, (2). 0,06 are (3).0,21 are, (4). 0,34 are.
7). SESE 1 petak sawah, (1). 0, 40 are.
8). Sahabu Hadji 3 petak sawah, (1). 0,04 are, (2). 3,97 are, (3). 0,64 are.
9). Mattona 3 petak sawah, (1). 2,98 are, (2). 1,18 are, (3). 1,11 are.
LABBANG 3 petak sawah, (1). 0,72 are, (2). 0,47 are, (3). 0,25 are.
Raib telah berpindah tangan atau dirampas pihak lain diduga dilakukan salah satu oknum komisi tiga partai Gerindra Maros, inisial (hjr). Kuasa korban sudah melaporka kepihak berwajib, namun kandas ditengah jalan.
Dusun Leko, desa Bontomarannu, kecamatan moncolloe, kabupaten Maros, korban madjdju bin salleng digugat pihak lawannya. Dimana pihak lawannya ahli waris Raho bin Yakka legalnya pakai bukti kopian kuatansi pembelian berbunyi: Terima uang dari Raho sebanyak Rp. 100.000- seratus ribu rupiah, yaitu pembayaran sawah dikampung Leko desa Tringkai tanggal: 25/6/1979.
Menurut ahli warisnya Madjdju bin salleng mengatakan kuwatansi itu adalah datanya fiktif dan tidak jelas luasan dan Persil dan kohir, itu mendandakan salah obyek, kenapa, karena semenjak hidupnya Madjdju bin salleng tidak perna menjual keraho bin yakka tersebut, memang ada lokasi yang yang beli Sendong bin yakka ayahnya Raho, lahan tersebut tanahnya Sido dilompok bissua Persil: 12 kohir: 51 Cl luas: 64 are. Dan inilah lokasinya Raho bin Yakka, namun sudah dijual sama ahli warisnya Raho bin Yakka. Yaitu: Zainal bin Hami dan Zainal bin Hami jual ke Usman Ali, dan ada bukti (AJB) akte jual beli no: 359/PH KMD/x/1994. Hari tanggal: 11-10-1994
Dusun Cilallang, jalan perkuburan, kabupaten Barru, 8 ahli waris dipenjarakan, akibat pihak lawannya pemain tanah yaitu inisial (hj) diduga menerbitkan (PBB) sebagai legalnya, untuk melawan korbannya, akhirnya korban 11 dipidanakan, dengan alasan melawan Hukum. Padahal korban pemilik zah lahan tersebut, pungkasnya korban. Menurut ketua DPD BPPI Maros, hukum dikabupaten Tumpul diatas Tajam dibawa.
Juga kasus sengketa tanah yang dialami artis Nirina Zubir menarik perhatian publik. Aset sekitar Rp. 17 milliar ibu Nirina, cut Indria Marsuki raib, telah berpinda tangan atau dirampas pihak lain diduga dilakukan mantan asisten rumah tangganya yang melibatkan banyak pihak.
Mafia tanah sangat terorganisir, karena menggunakan berbagai metode kerja. Antara lain keras-ilegal yakni tindakan perebutan tanah dan pendudukan tanah yang menjadi obyek sasaran. Komplik dengan menggunakan kekerasan yang berpotensi mengancam nyawa. Ada juga metode kerja halus-ilmiah dan seolah legal. Misalnya, pencarian dukumen kepemilikan tanah dengan tampilan hasilnya mendekati. Bahkan, sama dengan aslinya, proses pendekatan dalam rangka negosiasi dengan pemilik tanah, pengajuan gugatan dengan logika berpikir yang sistematis dan logis.
Menurut Prof Nurhasan, berbagai metode kerja itu akan melalui 3 fase, pertama, sengketa atau perkara sebagai tekanan kepada pemilik tanah sebenarnya. Kedua, fase ajakan damai untuk mempercepat mafia tanah mendapat keuntungan. Ketiga, fase menebar pengaruh pada pelaksana hukum dan penegak hukum dalam rangka mengamankan posisinya untuk ditetapkan sebagai pemilik dan semuanya tidak lepas dari permainan uang.
Dosen dari peneliti Hukum pidana FH unversitas jenderal Sudirman, kuat Puji Prayitno, menyebut mafia adalah perkumpulan rahasia yang bergerak di bidang kejahatan (kriminal) memiliki konotasi negatif sebagai kelompok kriminal. Kerja mafia tanah tergolong rumit, melibatkan konglomerat, pejabat, politisi, aparat penegak Hukum, dan pihak lainnya.
Menurut Kuat, dampak yang ditimbulkan dari kejahatan mafia tanah memiliki daya rusak (mengelesploitasi) sumber daya non-fisik, merusak sustainable development, merusak kualitas kehidupan, merusak kepercayaan dan respek masyarakat. “Mafia tanah itu bahayanya sama seperti Koropsi,” ujarnya.
Modus yang digunakan mafia antara lain menggunakan surat hak-hak tanah yang dipalsukan, pemalsuan Warkah, pemberian keterangan palsu, pemalsuan surat, jual beli fiktif, penipuan atau penggelapan, sewa menyewa, menggugat kepemilikan tanah dan menguasai tanah dengan cara ilegal. Kuat melihat instrumen hukum pidana bisa digunakan untuk menjerat mafia tanah, misalnya delik pemalsuan, penggelapan dan penipuan serta penyertaan dan pembantuan seperti diatur pasal 263,266,372, dan 378,55 serta pasal 56 KUHP.
Ada oknum BPN
Dalam acara Instagram HukumOnline Headline Taiks bertajuk ” Oknum Berulah. Mafia tanah Bikin Resah,” lalu, wakil Menteri Agraria dan tata ruang (ATR) Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Surya Tjandra, mengakui masih ada oknum dalam kementrian ATR/BPN yang terlibat dalam kasus mafia tanah. Hal ini terlihat dari kasus penyalahgunaan wewenan sertifikat tanah dihadapi, menyeret, kepala desa, dusun dan camat.
Kasus mafia tanah kelas kakep dampak yang ditimbulkan lebih besar ketimbang mafia kelas teri. Dewi menjelaskan ada tiga indikasinya. Pertama, pelaku diranah kebijakan, utamanya adalah pengusaha, elit partai politik, petinggi pemerintahan, organisasi pengusaha, dan penguasaan tanah untuk kepentingan bisnis Skala besar dan jangka panjang. Melalui penerbitan kebijakan/Hukum Tampa melihat kondisi Agraria, lingkungan, ekonomi dan sosial di lapangan.
Kedua, pelaku diranah perampasan tanah meliputi pengusaha/badan hukum yang dibentuk oleh pengusaha bersama rekan-rekannya untuk mendapatkan alokasi tanah.
Mereka mengeksploitasi sumber agraria atas nama HGU, izin kehutanan , izin usaha pertambangan, KEK, PSN dan lainnya. Ketiga, pelaku diranah penegakan hukum, antara lain aparat bersenjata baik polisi dan TNI yang membantu mengamankan tanah-tanah hasil perampasan para pengusaha, memenjarakan masyarakat yang melawan atau menolak perampasan tanah.
Menurutnya, keterlibatan pejabat dari tingkat desa sampai provensi, dan pemerintah pusat tidak mengecutkan. Selama sistim informasi pertanahan itu belum dibenahi praktik mafia tanah tidak akan lenyap, karena kondisi tersebut membuat pengawasan publik dan aparat penegak hukum menjadi sulit.
“Berdasarkan pembagian peran diatas, maka aktor mafia tanah adalah mereka yang memiliki modal, akses, dan kuasa. Dengan memiliki ketiga hal tersebut, mafia tanah dapat memanfaatkan berbagai cara untuk menguasai Tanah.”
Tim dkk.