Berita TerkiniDaerahNasionalPeristiwaPerusahaanPolri

Agunan Tidak Kunjung Dikembalikan, Debitur Laporkan Dirut dan Kepala Kancab Bank Sumut Ke Polda Sumut

136
×

Agunan Tidak Kunjung Dikembalikan, Debitur Laporkan Dirut dan Kepala Kancab Bank Sumut Ke Polda Sumut

Sebarkan artikel ini

MEDAN | 1kabar.com

Debitur Bank Sumut, Tianas Br Tumorang melaporkan Direktur Utama (Dirut) dan Kepala Kantor Cabang (Kancab) Bank Sumut Aeknabara berinisial MEN yang kini bertugas di Kancab Tebing Tinggi dengan dugaan penggelapan ke Polda Sumatera Utara, Rabu (08/05/2024) sore.

Di temui di Mapolda Sumatera Utara, Tianas Br Situmorang yang di dampingi Penasehat Hukumnya Poltak Silitonga, SH., MH menyebutkan pelaporan tersebut di lakukan pasalnya, pinjaman Rp. 1 Miliar sudah di lunasi Tionas sejak 19 Juli 2022 namun hingga saat ini agunan pinjaman tidak kunjung di kembalikan.

“Kita melaporkan Dirut dan Kepala Kancab Bank Sumut Aeknabara yang kini bertugas di Tebing Tinggi ke Polda Sumatera Utara dengan laporan Nomor LP/B/591/V/2024/Polda Sumatera Utara perihal dugaan penggelapan,” ujar Poltak kepada wartawan, Jumat (10/05/2024).

Poltak menceritakan, awalnya pinjaman tersebut di lakukan Almarhum mantan Suaminya, Thomas Panggabean bersama selingkuhannya DS tanpa sepengetahuan kliennya, Tianas di Bank Sumut Cabang Aeknabara sebesar Rp. 1 Miliar dengan agunan 9 Surat Kebun Sawit seluas 20 Ha pada 12 Desember 2012.

“DS yang saat ini bekerja sebagai ASN, Kepala Sekolah dulunya di terima di keluarga klien kami sebagai pembantu. DS inilah yang mengaku Istri Almarhum Thomas meminjam ke Bank Sumut Kancab Aeknabara. Namun, setelah 8 Bulan pembayaran cicilan pinjaman tersebut, Almarhum Thomas meninggal dunia pada 30 Juli 2013 sehingga cicilan tidak terbayar. Selanjutnya pihak Bank mendatangi Tianas pada Bulan Agustus 2013 dan meminta membayar cicilan pinjaman Almarhum mantan Suaminya tersebut hingga lunas agar agunan dapat di ambil,” ucap Poltak sambil menunjukkan bukti surat persetujuan meneruskan cicilan pinjaman yang di keluarkan pada 26 September 2014 dengan di tandatangani Kepala Kancab Bank Sumut Aeknabara, MEN.

Baca juga Artikel ini  Kebakaran Hebat Hanguskan 10 Rumah di Bener Meriah: Tim Inafis Lakukan Penyelidikan

Poltak menyebut setelah pelunasan pinjaman pada 19 Juli 2022, agunan pinjaman tidak kunjung di berikan kepada Tianas dengan alasan harus DS yang mengambil karena Almarhum Thomas saat meminjam di dampingi DS yang menyamar sebagai Istrinya.

“Pihak Bank Sumut memberi alasan yang tidak masuk akal, bagaimana mungkin DS yang harus mengambil agunan tersebut sementara Tianas yang melunasi pinjaman dengan bersusah payah hingga mencapai Rp. 2 Miliar,” kesal Poltak sembari heran dengan besarnya bunga pinjaman dengan cicilan Rp. 16 Juta lebih per Bulan selama 10 Tahun.

Baca juga Artikel ini  Wujudkan Zero Halinar, Petugas Rutan I Medan Kanwil Kemenkumham Sumut Berhasil Menggagalkan Penyelundupan Barang Terlarang Diduga Narkotika Jenis Ganja Kering

Pihak Kancab Bank Sumut Aeknabara di nilai bertele-tele dengan memberikan janji-janji manis akan segera mengembalikan agunan pinjaman berupa 9 Surat Tanah Kebun Sawit namun kenyataannya tidak pernah terealisasi.

“Kita sudah menemui pihak Bank Sumut 4 kali melalui Tim Kuasa Hukum mereka namun tetap janji tidak di tepati. Terakhir mereka janji akan memberikan surat angunan di akhir Bulan April ini namun tidak jelas. Di tagih kembali, mereka berjanji lagi dengan menyebut akan memberikan di akhir Bulan Mei. Apa ini, memangnya kita apa, di janjiin terus,” tandasnya penuh kesal.

Poltak berharap agar hak Tianas berupa agunan 9 Surat Tanah Kebun Sawit seluas 20 Ha dapat di dapatkan kembali tanpa ada rekayasa alasan dari pihak Bank Sumut.

“Laporan ini harus segera di proses agar pengambil keputusan pinjaman di Bank Sumut yang di duga menggelapkan agunan ini bisa di tangkap dan Saya juga selaku nasabah Bank Sumut merasa kecewa dengan kejadian ini,” seru Poltak sambil meminta para terduga pelaku penggelapan untuk bertobat.

Direktur Bank Sumut, Babay Parid Wazdi saat di konfirmasi wartawan, Kamis (09/05/2024) terkait laporan dugaan penggelapan yang menyeret namanya memilih diam.

Baca juga Artikel ini  Galian C Diduga Ilegal Marak di Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, APH Tutup Mata.!!!.

Sementara itu Pj Ketua Ombudsman RI Perwakilan Sumut, James Marihot Panggabean, SH., MH meminta pihak Bank Sumut transparan terkait agunan tersebut agar dapat di kembalikan kepada Tianas.

“Ombudsman RI mendorong agar Bank Sumut dapat mengembalikan agunan debitur pasca pelunasan. Bank Sumut selaku penyelenggara pelayanan publik seyogyanya mematuhi UU Nomor : 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik. Selanjutnya kami juga menganjurkan agar Bank Sumut untuk memberikan informasi yang tepat kepada nasabah bersangkutan apa yang menjadi pertimbangan belum di berikannya agunan tersebut,” tandasnya.

Saat Humas OJK Sumut, Edi Gunawan saat di konfirmasi wartawan terkait laporan dugaan penggelapan yang melibatkan Pejabat di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut tidak memberi komentar apa-apa.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi saat di konfirmasi wartawan terkait pelaporan kasus dugaan penggelapan tersebut menyebut setiap laporan akan di proses Polisi.

“Setiap laporan tentu Polisi akan mendalami dan melakukan penyelidikan dan pastinya akan berproses,” pungkasnya.(Redaksi/Zulkarnain.Lubis)