Redelong | 1kabar.com
Mobil Akseptor yang ada pada dinas pemberdayaan perempuan, perlindungan anak dan keluarga berencana (P3AKAB) kabupaten Bener Meriah adalah Kendaraan Bermotor yang difungsikan sebagai alat transportasi untuk mengangkut para Peserta KB (Peserta Baru dan Peserta Aktif) dari tempat akseptor menuju lokasi tempat pelayanan KB terutama di wilayah yang jauh dari Fasilitas Kesehatan KB statis dan pelayanan KB bergerak dan sebaliknya.
Tetapi apa yang terjadi pada dinas P3AKB Bener Meriah, kendaraan Fungsional Jemput- Antar Peserta KB di jadikan mobil dinas kepala dinas pada dinas tersebut, padahal kepala dinas sudah memiliki mobil dinas.
Saat dikonfirmasi awak media, via WhatsApp, satu bulan yang lalu , kadis P3AKB menjawab, bahwa mobil sedang digunakan untuk perjalanan dinas ke Banda Aceh dalam rangka menyusun anggaran kegiatan untuk tahun 2025.
“Setelah saya balik dari Banda Aceh, mobil akan saya kembalikan untuk kegiatan tersebut, karena mobil saat ini saya gunakan untuk perjalanan dinas ke Banda Aceh dalam rangka kegiatan menyusun anggaran kegiatan tahun 2025, “ujarnya.
Mobil saat pelayanan akan digunakan untuk antar jemput pelayanan ke faskes, mobil ini saya gunakan dikarenakan kepala dinas belum memiliki mobil dinas, tambahnya.
Sementara sampai saat ini, Senin (24/06/2024), mobil tersebut masih juga di kuasai kepala dinas, untuk di jadikan mobil dinas pribadi. Apa yang di katakan kepala dinas tidak seperti apa yang diharapkan dan dikatakannya. Setiap di konfirmasi selalu mengatakan bahwa mobil tersebut digunakan sementara oleh kepala dinas dan akan di fungsinya sebagai mestinya nantinya. Tetapi pantauan awak media sampai hari ini masih di gunakan oleh kepala dinas sebagai alat trasnport pribadinya. (Tim)