BeritaBerita TerkiniDaerahEkonomiKesehatanNasionalPemerintahPendidikanPolitik

Anggota DPRD Kota Medan Abdullah Roni Kembali Gelar Sosialisasi Perda/Sosper Nomor : 4 Tahun 2012 Tentang Sistem Kesehatan Kota Medan

165
×

Anggota DPRD Kota Medan Abdullah Roni Kembali Gelar Sosialisasi Perda/Sosper Nomor : 4 Tahun 2012 Tentang Sistem Kesehatan Kota Medan

Sebarkan artikel ini

MEDAN | 1kabar.com

Anggota DPRD Kota Medan, Abdullah Roni kembali menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda/Sosper) Nomor : 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Dua Tempat, yang pertama di Jalan Karya Sejati, kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia, dan yang ke dua di Jalan Kapuas, Kelurahan Babura, kecamatan Medan Sunggal yang di hadiri Ratusan Masyarakat, Minggu (25/08/2024).

Roni sapaan Akrab didampingi Tim Sosialisasinya mengatakan, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor : 4 Tahun 2012, Pembangunan Kesehatan merupakan tanggung jawab bersama, Pemerintah, Swasta dan Masyarakat untuk mencapai derajat Kesehatan setinggi-tingginya bagi pengembangan dan pembinaan Sumber Daya Manusia (SDM) sebagai modal bagi Pelaksanaan Pembangunan Kesehatan Daerah.

Baca juga Artikel ini  Kisah Se-Ekor Kucing Mencoba Berubah Jadi Macan

Sedangkan Sistem Kesehatan Kota Medan (SKK) merupakan pedoman Penyelenggaraan Pembangunan Kesehatan di wilayah Kota Medan, dilaksanakan Pemerintah Daerah, Swasta dan Masyarakat.

Sedangkan Sistem Kesehatan (SKK) Kota Medan itu, juga untuk mewujudkan Pembangunan Kota berwawasan Kesehatan, meningkatkan mutu Pelayanan Kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka bagi masyarakat.

Baca juga Artikel ini  Bentuk Komitmen Terabas Labuhanbatu Dukung Kader Gerindra Maju Pilkada Sumut Dan Labuhanbatu

Kemudian meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh Pelayanan Kesehatan, serta mewujudkan kemandirian Daerah dalam bidang Kesehatan.

Disebutkan, Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Dasar, yang secara Operasional dilaksanakan oleh Dinas melalui Puskesmas, Puskesmas Pembantu dan Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Dinas.

Sedangkan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) merupakan Pusat rujukan bagi seluruh sarana Kesehatan Pemerintah, dan Rumah Sakit Swasta juga dapat menjadi rujukan bagi Pelayanan Kesehatan.

Baca juga Artikel ini  Feri Amsari Ahli Hukum Tata Negara : Permasalahan PPPK Kabupaten Langkat Tahun 2023 Terang Benderang, Maka Hak Ratusan Guru Honorer Kabupaten Langkat Harus Dikembalikan

Pemerintah Daerah juga berkewajiban membiayai seluruh upaya Kesehatan dalam menjamin terselenggaranya Pelayanan Kesehatan yang aman, adil, terbuka dan terjangkau bagi masyarakat.

Serta mendorong Swasta dan Masyarakat untuk berperan aktif secara mandiri dalam mengatasi masalah pembiayaan usaha Kesehatan perorangan dan usaha Kesehatan masyarakat.

Pada akhir kegiatan Sosialisasi tersebut, Anggota DPRD Kota Medan dari Partai Gerindra Kota Medan tersebut memberikan bingkisan kepada Ratusan Warga yang hadir.(***)