BeritaBerita TerkiniDaerahNasionalPemerintahPolitik

Anggota DPRD Kota Medan, Robi Barus Minta Seluruh Kepala Lingkungan Netral Selama Pilkada Kota Medan Tahun 2024

184
×

Anggota DPRD Kota Medan, Robi Barus Minta Seluruh Kepala Lingkungan Netral Selama Pilkada Kota Medan Tahun 2024

Sebarkan artikel ini

MEDAN | 1kabar.com

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Robi Barus mengatakan ada rumor yang menyebutkan jika sejumlah Oknum Kepala Lingkungan (Kepling) di Kota Medan yang mengintervensi Panitia Pemungutan Suara (PPS) agar menempatkan orang-orang yang ditunjuk Oknum Kepala Lingkungan (Kepling) tersebut sebagai Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024.

Untuk itu, Robi Barus meminta seluruh Kepala Lingkungan (Kepling) di Kota Medan bersikap netral selama proses dan Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Medan Tahun 2024.

Baca juga Artikel ini  Gampong Desa Cinta Raja Kecamatan Langsa Timur Meraih Juara Ajang Desa Wisata Nusantara LDWN 2024

“Diduga ada Oknum Kepala Lingkungan (Kepling) di kawasan Kecamatan Medan Area yang memaksa Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk menjadikan keluarga atau orang-orang terdekat mereka sebagai Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Intervensi seperti ini tidak boleh terjadi, Kepala Lingkungan (Kepling) harus netral, Kepala Lingkungan (Kepling) jangan ikut campur penunjukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS),” tegas Robi Barus.

“Dengan adanya rumor tersebut, Robi Baeus pun menekankan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk bersikap tegas dan jangan mau diintervensi terhadap Oknum Kepala Lingkungan (Kepling) tersebut. Robi Barus mengungkapkan, pemilihan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) merupakan kewenangan dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat Kelurahan, bukan wewenang Kepala Lingkungan (Kepling). Untuk itu, jika ada intimidasi maka Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) harus bertindak secara cepat dengan melaporkan tindakan Kepala Lingkungan (Kepling) tersebut,” tutupnya.

Baca juga Artikel ini  Pangdam I/BB Pimpin Sertijab Tiga Danrem dan Asops Kasdam I/BB

Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan akan melakukan Rekrutmen Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS). Pengumuman dan Penerimaan Pendaftaran (PPP) dimulai tanggal 17 september 2024 sampai 28 september 2024. Setelah Pendaftaran, Panitia Pemungutan Suara (PPS) selanjutnya akan dilakukan penelitian Administrasi Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan dilaksanakan pada 7 November 2024 dengan masa kerja mulai 7 November hingga 8 Desember 2024.(***)