Denpasar | 1Kabar.com
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H., membenarkan penganiayaan tersebut dan pelaku saat ini telah di amankan di Rutan Polsek Dentim Polresta Denpasar.
Pelaku an. DF merupakan pria asal sumba NTT dan kejadian berawal pada sabtu 1 Juni 2024 sekitar pukul 17.00 Wita, di lokasi kejadian terlapor an. DF mengajak temannya ke rumah kos di daerah banjar Kehen jalan Sulastri dan mereka mengadakan acara ulang tahun dengan minum minuman beralkohol dan menghidupkan musik hingga larut malam.
Kemudian saksi sekaligus korban an. MSH (korban luka benjol pada bagian kepala), asal ambon yang kos disebelahnya menegur karena merasa terganggu, tak terima di tegur terlapor DF memukuli korban, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut kepada kelian banjar kehen dan pecalang Desa adat.
Pecalang berusaha mengamankan pelaku an. DF akan tetapi DF melakukan perlawanan dengan membawa besi, untungnya Pecalang berhasil merebut besi tersebut.
Melihat keributan antara pecalang dengan terlapor an. DF tersebut, masyarakat di sekitar melempar batu ke arah kerumunan, pada waktu kejadian pelemparan tersebutlah ada korban yg terluka terkena batu pada bagian pelipis An.DWWB (luka robek pada bagian kening) dan langsung dibawa untuk mendapatkan perawatan ke rumah sakit Dharma Yadnya Denpasar.
Mendapati laporan kejadian tersebut Personil Polsek Dentim Polresta Denpasar langsung mengrah TKP dan mengamankan pelaku penganiayaan an. DF, untuk proses penyelidikan lebih lanjut, memeriksa saksi-saksi dan mengecek korban ke rumah sakit.
Saat ini pelaku an. DF sidah ditahan di Rutan Polsek Dentim, karena di duga melakukan TP. Penganiayaan sesuai pasal 351 subsider 352 KUHP.
Dengan adanya kejadian ini kami menghimbau agar masyarakat khususnya kesiman agar tidak terprovokasi, serahkan dan percayakan proses hukumnya kepada pihak Kepolisian. ucap Kabid Humas.(van/r)