Opini

Apa Beda PT, Perorangan, Persekutuan dan Perseroan, Berikut Penjelasannya

524
×

Apa Beda PT, Perorangan, Persekutuan dan Perseroan, Berikut Penjelasannya

Sebarkan artikel ini

1kabar.com

Oleh : Chaidir Toweren

Selama ini banyak masyarakat, instansi pemerintah maupun swasta juga perbankan yang belum mengetahui apa itu perusahaan perorangan. Hal ini mungkin bisa saja di akibatkan ketidak tahuan atau kurangnya sosialisasi pemerintah terhadap hal tersebut.

Bahkan banyak pemilik perusahaan perorangan (PT. Perorangan) di tolak oleh pihak perbankan untuk membuka rekening perusahaan karena perusahaan perorangan tidak memiliki akte pendirian perusahaan, padahal sudah sangat jelas bahwa perusahaan perorangan adalah program pemerintah untuk memudahkan masyarakat dalam mendirikan usaha kecil menengah dengan mendirikan perusahaan perorangan (PT. Perorangan).

Bukan itu saja, bahkan ada dari instansi pemerintah juga yang belum mengetahui bahwa saat ini ada perusahaan perorangan (PT.Perorangan), sehingga mereka masih memperlakukan perusahaan perorangan sama dengan perusahaan persekutuan dan perseroan. Sunguh sangat disayangkan.

Padahal selama ini telah sering mendengar Perseroan Terbatas (PT). Namun belum semua mengetahui apa itu Perseroan Terbatas dan Perseroan Perorangan.

Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang.

Perseroan Perorangan adalah suatu badan hukum perorangan yang didirikan oleh hanya 1 orang perseorangan dan memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 11, 2020 tentang Cipta Kerja.

Perseroan Terbatas dan Perseroan Perorangan memiliki 3 indikator utama yaitu Organ, Modal Dasar, Pertanggungjawaban.

Berikut ini akan dijelaskan perbedaan dari Perseroan Terbatas dan Perseroan Perorangan berdasarkan 3 indikator utama:

1. Organ
Perseroan Terbatas di dalamnya ada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi, dan Dewan Komisaris (UU Cipta Kerja Pasal 109 Angka 1).

Perseroan Perseorangan hanya memiliki Direktur sekaligus pemegang saham yang berjumlah 1 orang (UU Cipta Kerja Pasal 9 Ayat 1 huruf a PP 8/2021).

2. Modal Dasar
Perseroan Terbatas memiliki modal dasar sesuai kesepakatan para pendiri perseroan (UU Cita Kerja pasal 109 Angka 3).

Perseroan Perorangan ditentukan lewat keputusan pendiri perseroan. Jadi tidak ada lagi modal dasar yang harus dipenuhi pemilik perseroan (UU Cipta Kerja Pasal 3 Ayat 1 PP 8/2021).

3.Pertanggungjawaban
Perseroan Terbatas dan Perseroan Perorangan pertanggungjawabannya sebatas modal yang disetorkan.

Segala aturan Perseroan Terbatas dan Perseroan Perorangan telah diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Perusahaan perorangan, persekutuan, dan perseroan merupakan tiga jenis kegiatan usaha yang didirikan oleh satu atau beberapa orang.

Ketiganya sama-sama melakukan kegiatan usaha tertentu sesuai bidang yang ditekuninya. Walau begitu, tiga kegiatan usaha ini berbeda karena memiliki karakteristik atau cirinya masing-masing.

Perbedaan perusahaan perorangan, persekutuan, dan perseroan adalah pengertian, kepemilikan usaha, serta badan hukumnya.

Berikut pemaparannya:

Pengertian perusahaan perorangan, persekutuan, dan perseroan
Menurut Keni Andewi dalam buku Pertumbuhan Badan Usaha di Indonesia (2019), perusahaan perorangan atau perseorangan adalah bentuk usaha yang didirikan oleh satu orang.

Dikutip dari buku Hukum dalam Ekonomi (2008) oleh Elsi Kartika Sari dan Advendi Simanungsong, perusahaan persekutuan ialah perusahaan yang didirikan oleh sekumpulan orang yang bekerja sama.

Dilansir dari buku Akuntansi Perseroan (2022) karangan Sri Wahjuni Latifah dan Dhaniel Syam, perseroan adalah badan usaha yang dibentuk berdasarkan undang-undang, di mana kegiatan usahanya dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kepemilikan usahanya
Dilihat dari kepemilikan usahanya, perusahaan perorangan hanya dimiliki satu orang, di mana pemilik bertanggung jawab secara penuh terhadap risiko dan kegiatan usahanya. Dalam perusahaan perorangan, kekayaan pemilik menjadi jaminan perusahaan.

Sementara perusahaan persekutuan didirikan oleh dua orang atau lebih yang saling bekerja sama. Risiko, kegiatan usaha, dan modalnya ditanggung orang-orang yang terlibat.

Sedangkan dalam perusahaan perseroan, pemiliknya bisa berupa perorangan atau sekumpulan orang yang juga bekerja sama dalam mendirikan usaha.

Badan hukum adalah organisasi atau perkumpulan yang memiliki hak dan kewajiban untuk melakukan perbuatannya sendiri.

Sebenarnya, perusahaan perorangan tidak memerlukan badan hukum. Namun, jika diperlukan bisa saja pemiliknya mengajukan.

Sementara perusahaan persekutuan ada yang berbadan hukum dan ada pula yang tidak. Tentunya yang berbadan hukum memiliki tanggung jawab lebih terbatas, dibandingkan yang tidak.

Sedangkan perseroan harus berbadan hukum. Sebab dasar pembentukan perusahaan ini didasarkan pada peraturan dan undang-undang.

Karena berupa badan hukum, perseroan memiliki hak dan kewajiban sebagaimana yang telah diatur dalam perundang-undangan.

Demikian tulisan ini dibuat, untuk meluruskan ketidak tahuan sebahagian pihak pemerintah maupun perbankan yang terkadang belum jug dapat membedakan ketiga jenis perusahaan tersebut diatas, semoga bermanfaat baik bagi penulis sendiri maupun kepada masyarakat.

Dikutip dari beberapa buku, dan beberapa sumber tulisan dari beberapa media. Penulis adalah lulusan ekonomi manajemen dan Ketua perserikatan pers Republik Indonesia dan sekretaris Aksira Aceh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *