Jakarta|1kabar.com
Sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Negara berkewajiban menjaga ketertiban umum serta memperkuat kohesi sosial.Arief Martha Rahadyan mengajak seluruh pemangku kepentingan baik seniman, dan masyarakat untuk memperkuat literasi demokrasi, toleransi, dan etika publik di ruang sosial. Kebebasan berekspresi merupakan salah satu pilar fundamental dalam sistem demokrasi modern.
Dalam konteks masyarakat majemuk seperti Indonesia, kebebasan berekspresi perlu ditempatkan dalam kerangka etika publik, dialog sosial, serta tanggung jawab konstitusional. Hal ini penting guna mencegah terjadinya polarisasi sosial yang berpotensi mengganggu kohesi dan harmoni masyarakat.
Arief Martha Rahadyan mendorong agar kebijakan publik dan respons negara terhadap dinamika ekspresi sosial lebih mengedepankan komunikasi terbuka, klarifikasi yang proporsional, serta edukasi publik sebagai langkah preventif dan solutif,”Pungkasnya.





