Jakarta|1kabar.com
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan hak dasar anak bangsa yang pembiayaannya bersumber dari pajak rakyat, sehingga kualitas dan kelayakannya wajib dijaga serta diawasi bersama.
Arief Martha Rahadyan, menanggapi pelaksanaan MBG yang saat ini telah dijalankan oleh sekitar 24.000 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah, apabila makanan MBG yang diterima dinilai tidak layak atau tidak memenuhi standar gizi, penerima manfaat maupun orang tua berhak menuntut perbaikan kualitas secara langsung kepada SPPG setempat atau melaporkannya kepada Badan Gizi Nasional (BGN).
Pengawasan publik sangat penting agar tujuan MBG benar-benar tercapai. Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui hotline 127 atau WhatsApp +62 811-1000-8008,” tegas Arief.
Keterlibatan aktif masyarakat menjadi kunci untuk memastikan program MBG berjalan transparan, akuntabel, dan benar-benar memberi manfaat bagi tumbuh kembang generasi bangsa, “tutup Arief





