BeritaBerita TerkiniDaerahNasionalPeristiwa

Arjoni Menanti Keadilan Dugaan Penggelapan Harta Gono-Gini Mantan Suami Tak Kunjung Tuntas

142
×

Arjoni Menanti Keadilan Dugaan Penggelapan Harta Gono-Gini Mantan Suami Tak Kunjung Tuntas

Sebarkan artikel ini

MEDAN | 1kabar.com

Harapan seorang Ibu bernama Arjoni untuk mendapatkan keadilan atas hak-haknya sebagai mantan Istri dan Ibu dari dua anaknya, AP dan MA, masih belum terwujud. Perempuan tangguh ini kini memperjuangkan haknya setelah perceraian dengan Heri Rahman, yang saat ini diketahui menjabat sebagai Kepala Tata Usaha di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tengku Mansyur Tanjung Balai.

Arjoni dan Heri pernah membina rumah tangga sejak 29 Oktober 2006 dan dikaruniai dua orang anak. Namun pada Tahun 2017, Heri menggugat cerai Arjoni di Pengadilan Agama Tanjung Balai. Menyikapi gugatan tersebut Arjoni turut mengajukan gugatan pembagian harta gono-gini selama masa pernikahan mereka.

Harta bersama yang menjadi objek gugatan antara lain Satu Unit Mobil Toyota Avanza Tahun 2011 dengan Nomor Polisi BK 1264 VQ atas nama Heri Rahman Satu Unit Sepeda Motor Kawasaki Tahun 2014 dengan Nomor Polisi BK 6070 atas nama Nurjaman satu bidang Tanah di Jalan Sentosan Nomor : 28, Lingkungan IV, Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Tanjungbalai Utara dengan bangunan permanen diatasnya satu bidang Tanah dan Bangunan di Jalan Kartini, Lingkungan III, Kecamatan Tanjung Balai satu bidang Tanah di Jalan Adam Malik Kota Tanjung Balai serta satu bidang Tanah di Dusun XV, Desa Sei Dua Hulu, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara.

Baca juga Artikel ini  Kapolresta Manado Hadiri Konferensi Pers Tim Gabungan Operasi Sar Km Barcelona VA di Pelabuhan Manado

Setelah melalui proses hukum yang cukup panjang Pengadilan Agama Tanjung Balai pada 19 September 2018 memutuskan bahwa seluruh harta tersebut merupakan harta gono-gini dan harus dibagi dua. Namun putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap itu tidak serta-merta dijalankan. Arjoni yang telah menunggu selama dua tahun akhirnya mengajukan permohonan eksekusi pada 23 November 2020 ke Pengadilan Agama Tanjung Balai.

Dari proses eksekusi terungkap bahwa Satu Unit Mobil Avanza tersebut yang diduga telah dijual atau digelapkan oleh Heri Rahman. Atas dugaan tersebut Arjoni melaporkan Heri ke Polda Sumatera Utara pada 21 Mei 2021 dengan Nomor Laporan STTLP/B/909/V/2021/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA atas dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP.

Baca juga Artikel ini  Pangdam I/BB Dampingi Kunjungan Kerja Wakil Presiden RI ke Provinsi Riau

Penyelidikan pun berjalan dan sekitar Februari 2025 Polda Sumatera Utara menetapkan Heri Rahman sebagai tersangka. Namun meski sudah ditetapkan sebagai tersangka Heri tidak ditahan. Bahkan ketika ia mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Medan pada April 2025, permohonannya ditolak. Namun hingga kini Heri masih bebas dan berkas perkara belum juga dinyatakan lengkap atau P21.

Lembaga Bantuan Hukum Medan yang menjadi Kuasa Hukum Arjoni menilai adanya banyak kejanggalan dalam proses penyidikan kasus ini. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan sebagai Lembaga yang konsern terhadap penegakan hukum hak asasi manusia serta pembelaan terhadap hak-hak perempuan dan anak memandang bahwa tindakan hukum dalam perkara ini berjalan tidak sesuai dengan prinsip keadilan.

Dalam pandangan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan dugaan penggelapan harta bersama merupakan tindak pidana yang memenuhi syarat hukum untuk dilakukan penahanan terhadap tersangka. Apalagi hingga saat ini laporan yang sudah lebih dari empat tahun belum juga membuahkan kejelasan hukum dan belum ada kepastian kapan berkas akan dinyatakan lengkap.

Baca juga Artikel ini  Kapolresta Deli Serdang Pimpin Sertijab Kabag SDM, Kasat Binmas, Kapolsek Tanjung Morawa, Kapolsek Lubuk Pakam, Kapolsek Batang Kuis, dan Kapolsek Namorambe

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan dengan tegas mendesak Polda Sumatera Utara untuk segera melakukan penahanan terhadap Heri Rahman serta menyegerakan pengiriman berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Langkah ini dinilai sangat penting agar keadilan tidak hanya menjadi harapan kosong dan agar Arjoni serta anak-anaknya mendapatkan kepastian hukum yang layak mereka terima.

Perjuangan Arjoni menjadi potret nyata betapa keadilan di Negeri ini masih harus diperjuangkan dengan tenaga air mata dan waktu yang panjang. Namun harapan itu tetap ada selama masih ada suara yang lantang menyuarakan kebenaran dan hukum ditegakkan setegak-tegaknya.(1kabar.com)