BeritaBerita TerkiniDaerahNasionalOpiniPemerintahPendidikanPeristiwaPolriTNI

Aroma Busuk Pungli Cemari Program Strategis Nasional di Aceh, Kejati Didesak Turun Tangan

481
×

Aroma Busuk Pungli Cemari Program Strategis Nasional di Aceh, Kejati Didesak Turun Tangan

Sebarkan artikel ini

BANDA ACEH —1kabar.com. Alih-alih menjadi simbol kemajuan pendidikan, program revitalisasi sekolah di wilayah Barat Selatan Aceh justru dikhianati oleh aroma busuk pungutan liar (pungli) yang semakin menyengat. Proyek yang seharusnya menjadi tonggak perbaikan sarana belajar bagi generasi penerus, kini berubah menjadi ajang bancakan segelintir oknum tak bertanggung jawab.

Fakta yang diungkapkan Aliansi Mahasiswa Pemuda Anti Korupsi (Alamp Aksi) Aceh benar-benar mengejutkan. Dari total pagu anggaran sebesar Rp 14,45 miliar yang digelontorkan untuk 15 sekolah di salah satu kabupaten di kawasan Barat Selatan, terendus dugaan kuat adanya potongan liar hingga 15 persen dari setiap proyek. Jika benar, maka sekitar Rp 2,167 miliar raib sebelum sempat membangun apapun—cukup untuk membangun puluhan ruang kelas atau fasilitas sanitasi dasar.

Ketua DPW Alamp Aksi Aceh, Mahmud Padang, menyebut dugaan ini bukan sekadar rumor pinggiran warung kopi. Ia menyebut telah ditemukan pola pungli yang sistematis dan terstruktur, dengan melibatkan oknum non-ASN yang memiliki kuasa informal untuk mengatur aliran dana. “Bukan pejabat, tapi bisa mengatur siapa dapat apa dan berapa yang harus disetor. Ini bentuk perampokan berjamaah, bukan sekadar penyimpangan teknis,” tegas Mahmud dalam keterangan resminya, Kamis (25/9/2025).

Baca juga Artikel ini  Dukung Program Swasembada Pangan Nasional, Dandim 0204/Deli Serdang Hadiri Panen bersama Inovasi Pembenihan di Kecamatan Pagar Merbau

Bukan Sekadar Dugaan: Ini Sudah Masuk State Capture Corruption Mahmud menggunakan istilah tegas State Capture Corruption bentuk korupsi kelas berat di mana aktor informal mampu membajak kebijakan publik lewat jalur-jalur belakang. Mereka bukan pembuat kebijakan, bukan pejabat negara, tapi mampu menentukan siapa dapat proyek, siapa dicoret, dan berapa persen yang harus disetor ke “atas”.

Lebih mengerikan lagi, pungutan ini dilakukan tanpa dasar hukum dan di luar sistem formal. Artinya, jelas bertentangan dengan semangat transparansi dan akuntabilitas sebagaimana yang ditegaskan dalam Peraturan Presiden No. 109 Tahun 2020 dan UU Tipikor No. 20 Tahun 2001, khususnya Pasal 12e yang secara gamblang melarang segala bentuk pungutan yang dilakukan oleh pihak tak berwenang.

“Ini adalah bentuk penyalahgunaan akses kekuasaan.Orang yang tak punya legalitas formal, tapi mengatur distribusi dana publik. Ini bukan hanya cacat hukum, tapi bentuk korupsi murni,” ujar Mahmud.

Rp 2,1 Miliar yang Digelapkan = Pendidikan Anak yang Dikorbankan Jangan bayangkan kerugian ini hanya sekadar angka. Uang yang “hilang” itu adalah nyawa pembangunan pendidikan. Dengan dana Rp 2,1 miliar, seharusnya bisa dibangun:

Baca juga Artikel ini  Kegaduhan di Dunia Pendidikan: AMPAS Desak Bupati Aceh Singkil Copot Plt Kadis Pendidikan karena Diduga Langgar Aturan

20 ruang kelas baru layak pakai
5 laboratorium IPA atau komputer
Ratusan unit meja-kursi untuk siswa
Toilet sekolah yang memadai untuk ribuan pelajar

Namun yang terjadi, dana tersebut justru mengalir entah ke mana. Sementara itu, di lapangan, anak-anak masih belajar di ruang kelas yang bocor, lapuk, bahkan berisiko roboh. Bukankah ini bentuk pelanggaran hak anak atas pendidikan layak yang telah dijamin dalam Pasal 31 UUD 1945 dan UU Sisdiknas?

“Membiarkan praktik ini sama dengan merampas masa depan anak-anak bangsa. Dana negara yang seharusnya jadi alat perjuangan pendidikan malah jadi umpan untuk kepentingan pribadi,” kata Mahmud dengan nada kecewa.

Kejati Aceh Harus Turun Tangan Jangan Biarkan Mafia Proyek Berkeliaran Alamp Aksi mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh untuk tidak tinggal diam. Penanganan di tingkat kabupaten dinilai sangat rentan terhadap intervensi sosial-politik dan konflik kepentingan. Hanya Kejati Aceh, menurut Mahmud, yang memiliki independensi dan otoritas untuk mengungkap jaringan pungli ini hingga ke akar.

“Kami mendesak Kejati segera membentuk tim investigasi khusus. Jika memang serius, ini bisa terbongkar dalam waktu singkat. Bukti awal dan saksi kunci bukan hal yang sulit didapat karena praktik ini sudah jadi rahasia umum,” tegas Mahmud.

Baca juga Artikel ini  Dandim 1616/Gianyar Pimpin Tradisi Korp Raport, Tegaskan Makna Loyalitas dan Regenerasi Prajurit

Ia pun menambahkan, Alamp Aksi tidak hanya bicara. Mereka mengklaim telah mengantongi informasi penting, termasuk pola alur dana dan siapa saja yang diduga terlibat. Komitmen untuk mengawal kasus ini bukan hanya sekadar retorika. “Kami akan terus pantau dan pastikan tidak ada yang bisa bersembunyi di balik jabatan atau kedekatan politik,” imbuhnya.

Jangan Jadikan Program Presiden Sebagai Alat Kepentingan Elit Lokal Program revitalisasi sekolah adalah bagian dari Program Strategis Nasional Presiden Prabowo Subianto, dan seharusnya menjadi bukti keberpihakan negara terhadap masa depan pendidikan. Namun ketika dana program ini malah dijadikan ladang pungli, maka itu bukan hanya mencoreng citra pemerintah pusat, tapi juga menunjukkan lemahnya pengawasan di daerah.

“Program Presiden harus diselamatkan dari tangan-tangan kotor. Jika Kejati Aceh gagal mengungkap ini, maka ini bukan hanya kegagalan hukum, tapi juga pengkhianatan terhadap cita-cita pendidikan nasional,” pungkas Mahmud Padang.

Redaksi | team/ [Syahbudin Padank] Kritikan Tajam Menyoroti Realita, Mengungkap Fakta