Jakarta | 1kabar.com
Bahar Smith resmi menghirup udara bebas hari ini, Kamis 1 September 2022. Bahar Smith bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Barat (Jabar) dini hari tadi sekitar pukul 03.00 WIB.
“Iya, sekitar jam 3 tadi pagi,” ujar pengacara Habib Bahar, Ichwan Tuankotta saat dikonfirmasi, Kamis (01/9/2022).
Setelah bebas, Bahar Smithe langsung menuju kediamannya di Bogor. Ichwan mengatakan, kliennya kini tengah berkumpul dengan keluarganya.
“Kami meluncur dari Rutan Polda Jabar menuju kediaman Beliau di Pondok Tajul Alawiyyin, Parung, Bogor,” katanya.
Bahar Smith nampak menggunakan sarung berwarna kuning saat keluar dari rutan. Sambil memakai sepatu berwarna krem, dia memakai atasan kemeja hitam dan jaket kulit berwarna hitam. Tak ketinggalan dia juga memakai peci berwarna gelap.
Diberitakan, majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung mengabulkan permohonan banding yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jawa Barat atas vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung terhadap Bahar Smith.
Majelis hakim di Pengadilan Tinggi Bandung menjatuhkan vonis hukuman pidana selama 7 bulan atau lebih berat dari vonis yang dijatuhkan PN Bandung, yakni pidana penjara 6,5 bulan penjara.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 7 bulan penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim Untung Widarto sebagaimana dikutip dalam direktori putusan Mahkamah Agung (MA) pada Rabu 31 Agustus 2022.
Bahar terseret ke meja hijau karena ujarannya, yakni Rizieq Shihab dipenjara karena menggelar Maulid Nabi dan enam Laskar FPI yang disiksa hingga tewas. Kabar bohong itu terkait ujarannya saat ceramah di Kabupaten Bandung pada Desember 2021.
Ceramah itu juga diunggah di YouTube. Bahar saat itu mengatakan Rizieq Shihab dipenjara karena menggelar Maulid Nabi dan enam laskar FPI disiksa hingga tewas.(tim redaksi)





