Polri

Bareskrim Polri Tangani Laporan Penipuan Dari Polda Sumatera Utara Yang Mangkrak.

203
×

Bareskrim Polri Tangani Laporan Penipuan Dari Polda Sumatera Utara Yang Mangkrak.

Sebarkan artikel ini

MEDAN | 1kabar.com

Hingga saat ini, Ditreskrimum Polda Sumatera Utara belum menahan tersangka penipuan berinisial ‘AS’.Padahal,laporan korban berjalan lebih dari setahun.Penyidik selalu beralasan berkas di pulangkan Jaksa,Senin (01/05/2023).

Untuk mencari keadilan,korban Edwin melaporkan kasus yang menimpanya ke Propam Mabes Polri bernomor B/2100-b/IV/WAS.2.4/2023/Div Propam. Laporannya di tanggapi dan perkaranya di Polda Sumut di tangani oleh BARESKRIM MABES POLRI sesuai Nomor : R/1713/IV/WAS.2.4/2023.

Kuasa Hukum korban,Erwin Gading P. Lingga,SH.,MH menuturkan perkara kliennya sangat sederhana,namun mulai Tahun 2021 hingga Mei 2023 belum juga selesai.Yang lebih anehnya,terlapor ‘AS’ tidak di tahan sampai saat ini.Malahan, berkas-berkas yang di kirim ke Jaksa tidak singkron.Sehingga Jaksa memulangkan berkasnya.Kuat dugaan penyidik berusaha mau membuat laporan ini menjadi perdata.Apa lagi, Kanit AKP A Nainggolan Polda Sumut terlihat kurang profesional menangani kasus ini.Dalam gelar perkara sangat terlihat. ” Tapi,kami tidak putus asa. Kami terus memperjuangkan laporan kami ini.Sekarang laporannya sudah di tangani oleh Bareskrim Mabes Polri,” ungkap Erwin,Senin (01/05/2023).

Baca juga Artikel ini  Sat Lantas Polres Tanah Karo Fasilitasi Proses Mediasi Kasus Laka Lantas di Aek Hotang Merek

” Kami minta Bapak Kapolda Sumut, Irjen Pol.Drs.RZ Panca Putra Simanjuntak,MSi dan Dir.Reskrimum Polda Sumut untuk meninjau kinerja salah satu Anggotanya AKP A. Nainggolan di Subdit Kamneg.Ada apa dengan perkara ini,” ucapnya kepada wartawan yang bertugas,pada Senin (01/05/2023).

Lingga juga menegaskan kalau memang Jaksa memulangkan berkasnya,seharusnya segera di lengkapi.Sehingga pengacara korban mengetahui sampai mana perkembangannya.Jika di lihat kasus ini sangatlah sederhana di mana para pelapor dan terlapor ada di Medan, saksi juga sudah jelas.

Baca juga Artikel ini  Nasabah PT. Bank Sumut Tianas Situmorang Bersama Kuasa Hukum Poltak Silitonga Kembali Datangi Polda Sumut

” Kami harapkan program Presisi di laksanakan oleh Kanit AKP A Nainggolan,apa lagi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo,MSi sudah memerintahkan seluruh Jajarannya untuk bekerja dengan baik dan tidak mempersulitnya masyarakat,” ungkapnya kesal.

” Kami juga meminta kepada Subdit Kamneg agar menahan tersangka ‘AS’.Kami akan terus mencari keadilan,” pungkas salah satu Pengacara Kondang Kota Medan ini.

Di ketahui,Edwin saksi korban telah melaporkan ke SPKT Polda Sumatera Utara dengan Nomor Laporan Polisi : LP/B/1888/XI tertanggal 29 November 2021 dan Terlapor atas nama inisial AS atas dugaan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana.Perkara di tangani oleh Penyidik Subdit I/ Kamneg yakni Aiptu Gustav E.Purba, AKP A.Nainggolan dan Parhusip.

Lingga menceritakan perkara yang di laporkan sangatlah sederhana,karena yang di laporkan tersebut merupakan barang (Kertas Pembungkus Nasi) yang telah di bayarkan oleh kliennya. Padahal berdasarkan keterangan
saksi (Seng Hai) tidak pernah menerima barang tersebut.

Baca juga Artikel ini  Kasat Binmas Polres Tebing Tinggi Sosialisasi Kamtibmas Kepada Warga Rusunawa

” Klien kami Edwin tidak mau membayarkan uang tersebut karena telah mengkonfirmasi sama saksi Seng Hai,” tuturnya,Senin (01/05/2023).

Kemudian Lingga juga menegaskan pemberkasan perkara oleh penyidik kepada (JPU) terindikasi tidak profesional,menggabungkan berkas perkara yang tidak ada kaitannya dengan perkara yang di laporkan klien kami Edwin.

” Kami sangat menyesalkan penyidik tidak menahan terlapor AS yang sudah berstatus tersangka dengan Pasal 378 dan 372 KUHPidana. Penyidik dapat melakukan penahanan, yang merupakan kewenangan mutlak dari seorang penyidik,” tutupnya tegas.(Redaksi/Team)