ACEH TAMIANG | 1kabar.com
Dua bulan pasca banjir besar yang melumpuhkan perekonomian masyarakat Kabupaten Aceh Tamiang, penderitaan warga belum juga usai. Alih-alih memperoleh keringanan, sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK, justru mengeluhkan kebijakan Bank Aceh Syariah (BAS) Cabang Aceh Tamiang yang tetap melakukan pemotongan gaji secara otomatis (autodebet) untuk angsuran pinjaman tanpa adanya relaksasi yang nyata.
Kondisi ini menuai reaksi keras dari publik. Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Aceh menilai kebijakan tersebut tidak berperikemanusiaan dan mengabaikan situasi force majeure yang dialami para debitur korban bencana.
“Di saat masyarakat masih berjuang memulihkan rumah, harta benda, dan usaha yang lumpuh, sikap kaku perbankan justru menjadi bencana kedua bagi para penyintas,” ujar Zulsyafri, Sekretaris KAKI Aceh, kepada media, Selasa (12/01/2026).
Menurut KAKI Aceh, tindakan BAS Aceh Tamiang yang tetap memotong gaji korban banjir tanpa kebijakan khusus diduga kuat bertentangan dengan sejumlah regulasi. Di antaranya UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang mewajibkan negara dan sektor terkait melindungi hak-hak ekonomi korban, POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang perlakuan khusus bagi daerah terdampak bencana, serta POJK Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perlindungan Konsumen yang menekankan prinsip keadilan dan kepatutan dalam layanan perbankan.
Kekecewaan juga disampaikan langsung oleh para nasabah. Seorang ASN di Aceh Tamiang mengungkapkan rasa frustrasinya terhadap kebijakan tersebut. Ia menilai terdapat ketimpangan perlakuan antara nasabah UMKM dan ASN, yang dianggap diskriminatif.
“Di awal bermitra bahasanya manis, penuh empati. Tapi setelah kami terikat, seolah tak ada lagi ruang kemanusiaan. Kami berharap pimpinan BAS Aceh Tamiang, Afr ian, mau mendengar keluhan kami agar kami bisa memulihkan kehidupan dalam beberapa bulan ke depan,” ujarnya.
KAKI Aceh bersama elemen masyarakat mendesak langkah konkret segera dilakukan. Pertama, menghentikan sementara pemotongan gaji otomatis bagi ASN yang terbukti terdampak banjir. Kedua, menerapkan relaksasi pembiayaan secara menyeluruh tanpa prosedur birokrasi yang berbelit sebagai bentuk tanggung jawab sosial perbankan. Ketiga, mendesak Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang untuk turun tangan mengevaluasi kepemimpinan perbankan di daerah tersebut yang dinilai minim sensitivitas sosial.
“Kami membutuhkan tangan yang merangkul untuk bangkit, bukan kebijakan administratif yang justru mencekik,” tutup pernyataan nasabah.





