TEBING TINGGI | 1kabar.com
Kepolisian Resor Tebing Tinggi Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap belasan kasus Narkoba dalam program Kapolda Sumatera Utara, “Narkoba Musuh Bersama,” terhitung tanggal 12 s/d 17 September 2023, dari 11 kasus tersebut petugas menangkap 17 Pria tersangka pelaku dari penjuru wilayah hukum Polres Tebing Tinggi, Minggu (17/09/2023).
Kapolres Tebing Tinggi, AKBP. Andreas Tampubolon melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto dalam keterangan persnya di Aula Kamtibmas Polres Tebing Tinggi, Minggu (17/09/2023) mengatakan para pelaku berhasil di amankan usai Personel melakukan sejumlah penyelidikan dan berhasil menyeret para pelaku ke sel tahanan.
“Belasan orang tersangka itu di tangkap terkait dengan 11 kasus terdiri atas Narkotika jenis sabu dan ganja kering,” ujar Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto menjelaskan, pada Selasa (12/09/2023) kemarin sekira pukul. 01.05 WIB petugas melakukan penangkapan terhadap 3 pengedar berinisial MA Alias Jek (31 tahun), RH Alias Rahmat (36 tahun) dan AZ Alias Zaki (25 tahun) warga Kabupaten Batubara dengan barang bukti berupa sabu seberat 65,86 gram, ganja seberat 0,35 gram, 1 unit handphone android, 1 unit timbangan elektronik dan uang tunai sebesar Rp. 200 ribu.
“Ketiganya di tangkap di kawasan Kabupaten Batubara,” ujarnya.
Selanjutnya pada Kamis (14/09/2023) kemarin sekira pukul 07.00 WIB telah di lakukan penangkapan terhadap F (42 tahun) warga Desa Damak Urat Sipispis di warung misop sekitar Desa tersebut dengan barang bukti berupa sabu seberat 5,55 gram, 1 unit handphone dan uang tunai sebesar Rp. 610 ribu.
“Pada hari yang sama petugas juga meringkus seorang pengedar sabu inisial AE alias Erpin (24 taun) warga Persiakan dengan barang bukti sabu 1,44 gram dan sebuah handphone android, iya di tangkap di Jalan Dr. Hamka,” kata AKP Agus Arianto.
Tak hanya itu, sekira pukul. 16.30 WIB, Polisi juga menangkap MI (52 tahun) dan TH alias Taufik (23 tahun) di sekitar rumahnya Jalan Danau Singkarak Padang Merbau dengan barang bukti 1 buah bong (alat hisap sabu), 1 buah kaca pirex dan 2 unit HP Nokia.
Keesokan harinya, pada Jumat (15/09/2023) kemarin sekira pukul 05.30 WIB, Polisi menangkap DS (38 tahun) warga Kampung Gaya Baru di Desa Naga Kesiangan dengan barang bukti sabu seberat Bruto 2,29 gram, uang tunai sebesar Rp. 175 ribu dan 1 unit handphone android.
Dan sekira pukul 06.30 WIB juga di amankan 2 pelaku berinisial RS alias Rama (26 tahun) dan AM alias Ando (21 tahun) warga Desa Juhar Bandar Khalifah dengan barang bukti sabu seberat 0,11 gram, keduanya di tangkap di Dusun Blok Nol Jangga Desa Juhar Bandar Khalifah.
“Lalu sekira pukul 06.45 WIB, petugas juga mengamankan seorang Pria inisial MC (23 tahun) warga Desa Pagurawan dengan barang bukti sabu 0,11 gram yang di tangkap di Desa Kayu Besar Bandar Khalifah,” sebut Agus Arianto, Minggu (17/09/2023).
Untuk kasus selanjutnya, pada Jumat (15/09/2023) sekira pukul 10.48 WIB, Polisi juga berhasil meringkus seorang pengedar sabu berinisial IL alias Apek (39 tahun) di Jalan Lengkuas Bandar Sakti dengan barang bukti berupa sabu seberat 4,85 gram, uang tunai sebesar Rp. 240 ribu dan 1 unit handphone android.
Di hari Sabtu (16/09/2023) kemarin Tim Polres Tebing Tinggi berhasil meringkus 3 orang pelaku dalam 3 kasus yakni sekira pukul 14.00 WIB menangkap MAH alias Pije (30 tahun) warga Desa Kuala Bali Galang Kabupaten Serdang Bedagai, seorang residivis Narkotika Tahun 2015 dan Tahun 2019.
“Pije di tangkap di Kampung Rao dengan barang bukti sabu seberat 10,06 gram dan sebuah handphone android, ” terang Kasi Humas.
Kemudian, tuturnya, sekira pukul 13.00 WIB, petugas menciduk seorang pemakai Narkoba berinisial EES alias Endra (37 tahun) warga Desa Jorlang Huluan Kabupaten Simalungun di Jalan Gunung Bakti LKMD I dengan barang bukti sabu 0,23 gram.
“Selanjutnya pada pukul 15.15 WIB, Polisi menangkap pengedar Narkoba MIS alias Dedek (31 tahu), RSS (33 tahun) dan A (33 tahun) warga Desa Binjai, Kabupaten Serdang Bedagai di sekitar kediamannya dengan barang bukti sabu seberat 1,1 gram dan uang tunai sebesar Rp. 96 ribu,” beber Kasi Humas Polres Tebing Tinggi.
Dari tangan para pelaku, Polisi berhasil menyita total barang bukti berupa sabu seberat 93,33 gram, ganja seberat 0,64 gram, uang tunai sebanyak Rp. 1.321.000, 8 unit handphone android, 1 unit timbangan digital, 1 buah bong (alat hisap sabu) dan 1 buah kaca pirex.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto menambahkan, pemberantasan Narkoba di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi sesuai commander wish Kapolda Sumatera Utara, “Narkoba Musuh Bersama,” dengan point Polda Sumatera Utara bersih Narkoba, penangkapan jaringan Narkoba dan penangkapan pengguna Narkoba.
“Dari tanggal 12 s/d 17 September 2023 berhasil di ungkap sebanyak 11 kasus dengan jumlah pelaku yang diamankan sebanyak 17 orang laki-laki dewasa,” pungkasnya.
Sebagai informasi, dalam pengungkapan kasus tindak pidana Narkoba ini, Kapolres Tebing Tinggi, AKBP. Andreas Tampubolon membentuk 7 Tim Pemberantasan Narkoba dengan rincian Personel terdiri dari Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi, AKP JH Panjaitan sebagai penanggung jawab, Kanit Idik I Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi, Ipda Jhon R Pelawi sebagai Ketua Tim I bersama 5 Personel.
Kemudian, Kanit Idik II Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi, Ipda Eko PU Sianipar sebagai Ketua Tim II bersama 5 Personel, KBO Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi, Iptu Aris D Barus sebagai Ketua Tim III bersama 4 Personel, Kanit Reskrim Polsek Dolok Merawan, Ipda Jhon Antoni dan Kanit Reskrim Polsek Sipispis, Ipda Alpan sebagai Ketua Tim IV bersama 4 Personel, Kanit Reskrim Polsek Rambutan, Ipda Supriyadi dan Kanit Reskrim Polsek Tebing Tinggi Ipda Adi Susanto sebagai Ketua Tim V bersama 5 Personel, Ipda Joni Zuardi, Ipda Robinsar, MH Sitinjak dan Ipda SAC Siagian sebagai Ketua Tim VI bersama 5 Personel dan Kanit I Resum Satreskrim Polres Tebing Tinggi, Ipda Dhimas Abie Thoyib sebagai Ketua Tim VII bersama 4 Personel.(Redaksi/Zulkarnain.Lubis)