Berita Terkini

Bea Cukai Langsa Menindak Kegiatan Impor Ilegal Bersama Satgas Bais

145
×

Bea Cukai Langsa Menindak Kegiatan Impor Ilegal Bersama Satgas Bais

Sebarkan artikel ini

Kota Langsa | 1kabar.com

24 April 2024 – Bea Cukai Langsa bersama Satgas Badan Intelijen dan Keamanan (BAIS) Aceh berhasil mengamankan sejumlah barang impor ilegal dalam operasi gabungan di Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh.

Operasi dilakukan pada Jumat, 20 April 2024, mulai pukul 04.30 hingga 09.00 WIB di Desa Cinta Raja, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang.

Adapun barang yang diamankan berupa:
8 (delapan) kotak @ 12 (dua belas) bungkus teh hijau asal Thailand

Baca juga Artikel ini  Hadiri Perayaan Hari Pentakosta PGPI Kabupaten Dairi, Kabag Ops Polres Dairi Ajak Masyarakat Untuk Saling Mengasihi

6 (enam) kotak @ 6 (enam) bungkus teh hijau asal Thailand

2 (dua) unit mesin kendaraan bermotor merk Yamaha kondisi bekas

1 (satu) karton sparepart kendaraan bermotor merk Triumph kondisi bekas

5 (lima) karton sparepart kendaraan bermotor merk Harley Davidson kondisi bekas

3 (tiga) karung balpres berisi pakaian bekas

1 (satu) unit kendaraan bermotor jenis Colt Diesel sebagai sarana pengangkut

Baca juga Artikel ini  Bobby Nasution Menantu Presiden Jadi Kader Partai Gerindra di Pilkada Sumut Tahun 2024, Partai Golkar Akan Berhitung Ulang

Tindak lanjut yang diambil yaitu:
KPPBC TMP C Langsa telah menerbitkan Surat Bukti Penindakan, Berita Acara Pemeriksaan, dan Berita Acara Penegahan pada tanggal 20 April 2024.

Barang hasil penindakan saat ini diamankan di Kantor Bea dan Cukai Langsa untuk penelitian lebih lanjut.

“Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Sulaiman, menyatakan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada tim gabungan yang terdiri dari Satgas BAIS, Kantor Wilayah DJBC Aceh dan Bea Cukai Langsa yang telah berhasil dalam melakukan perlindungan kepada masyarakat dari masuknya barang impor ilegal, ucapnya. Sulaiman juga mengingatkan kepada masyarakat bahwa Bea Cukai tetap berkomitmen untuk menjaga perbatasan negara dari masuknya barang-barang impor illegal yang dapat merusak perekonomian negara.” (Ct075)