BeritaBerita TerkiniInternasional

Bea Cukai Langsa Musnahkan Rokok Ilegal dan Kambing Impor, Nilai Capai Rp758 Juta

330
×

Bea Cukai Langsa Musnahkan Rokok Ilegal dan Kambing Impor, Nilai Capai Rp758 Juta

Sebarkan artikel ini

1.Kabar.Com.
Aceh//Langsa – 17 Juli 2025 Dalam upaya memperkuat pengawasan terhadap peredaran barang ilegal dan menjalankan fungsi sebagai community protector, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Langsa memusnahkan barang milik negara (BMN) hasil penindakan di wilayah kerjanya.

Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan dari November 2024 hingga Mei 2025, serta hasil kolaborasi operasi pasar bersama TNI, Polri, Satpol PP, dan aparat penegak hukum lainnya di wilayah Kota Langsa, Aceh Timur, dan Aceh Tamiang.

Barang yang dimusnahkan meliputi:

476.210 batang rokok ilegal berbagai merek

7 koli teh hijau merek Cha Tra Mue

Baca juga Artikel ini  "Operasi Patuh Toba 2025" Resmi Dimulai, Kapolda Sumut : Dorong Kesadaran Kolektif Tertib Berlalu Lintas

Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp758.639.958, dengan estimasi potensi kerugian negara dari pungutan cukai sebesar Rp399.595.520.

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara memotong dan membakar rokok untuk memastikan tidak dapat digunakan kembali. Pemusnahan dilakukan di dua lokasi, yakni Kantor Bea Cukai Langsa dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kota Langsa.

Selain itu, Bea Cukai Langsa juga memusnahkan 8 ekor kambing Pigmi yang disita dalam kasus penyidikan tindak pidana kepabeanan. Pemusnahan ini dilakukan berdasarkan hasil koordinasi dengan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Aceh, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, Kejaksaan Aceh Timur, dan Pengadilan Negeri Idi.

Baca juga Artikel ini  Jatiluwih Festival VI 2025: Merayakan Tradisi, Menyalakan Masa Depan Berkelanjutan

Kambing Pigmi tersebut dianggap berisiko tinggi menularkan penyakit hewan berbahaya seperti Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Brucellosis, dan Rabies yang termasuk dalam kategori zoonosis atau penyakit yang dapat menular dari hewan ke manusia.

Di sisi lain, Bea Cukai Langsa juga melakukan serah terima barang bukti satwa dilindungi kepada BKSDA Aceh, antara lain:

2 ekor Sigung Bergaris

1 ekor Burung Macaw (status CITES Appendiks I)

6 ekor Mara Patagonia (CITES Appendiks III, status “Hampir Terancam” menurut IUCN)

Satwa-satwa ini akan dirawat di Lembaga Konservasi di bawah pengawasan BKSDA Aceh sambil menunggu proses penyidikan dan putusan pengadilan.

Baca juga Artikel ini  Usai Selesaikan Kisruh, Gubsu dan Bupati Deli Serdang Panen Pujian dari Masyarakat dan Siswa SMPN 2 Galang

Kepala KPPBC TMP C Langsa, Dwi Harmawanto, menegaskan bahwa kegiatan ini adalah bagian dari langkah strategis menjaga integritas dan profesionalisme Bea Cukai dalam penegakan hukum.

“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap barang-barang ilegal dalam rangka mewujudkan astacita ketujuh Presiden, yakni penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya,” ujarnya.

Pemusnahan ini juga menjadi wujud nyata sinergi antar lembaga serta peran aktif masyarakat dalam mendukung pengawasan dan perlindungan dari peredaran barang ilegal.

( Wan Atjeh)