MEDAN | 1kabar.com
Bentrokan antara warga masyarakat Desa Selamat, Kecamatan Biru-Biru, Kabupaten Deli Serdang, dan 33 Anggota Prajurit TNI Yon Armed 2 Kilapsumangan telah terjadinya menyebabkan seorang warga masyarakat, Raden Aliman Barus (62), meninggal dunia dengan luka tusukan, serta sejumlah warga masyarakat lainnya mengalami luka-luka.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Irvan Saputra, SH., MH, mengecam keras insiden ini dan meminta Pangdam I/Bukit Barisan segera menindak tegas 33 Anggota Prajurit TNI Yon Armed 2 Kilapsumangan yang terlibat. Pernyataan ini disampaikan Irvan Saputra dalam keterangan konferensi persnya yang digelar di Medan pada Senin (11/11/2024), didampingi oleh Stafnya, Ahmad Zaky.
Irvan Saputra menegaskan bahwa TNI seharusnya menjadi penjaga keamanan dan kedaulatan Rakyat Indonesia, bukan justru melakukan tindakan yang merugikan warga masyarakat. “Slogan TNI kuat bersama Rakyat seketika sirna dengan adanya tindakan yang menghilangkan nyawa orang lain,” ujarnya.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan juga menilai tindakan ini melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), terutama hak hidup dan hak atas rasa aman yang dilindungi oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan UU Nomor : 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Irvan Saputra menekankan bahwa tindakan tersebut juga melanggar Sumpah Prajurit serta sejumlah Regulasi Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional seperti ICCPR.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mendesak Pangdam I/Bukit Barisan untuk mengambil tindakan tegas dan mengungkap kasus ini secara tuntas. “Jika tidak ada langkah tegas, jangan salahkan masyarakat jika kepercayaan terhadap TNI menurun,” imbuh Irvan Saputra.
Selain itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan meminta Komnas HAM dan LPSK untuk melakukan penyelidikan dan memberikan perlindungan kepada keluarga korban serta saksi, guna memastikan kasus ini terungkap dengan transparan demi keadilan.(***)