Berita TerkiniNasionalPolri

Berantas Penyalah Gunaan Narkoba, Polisi Ciduk Pelaku di Desa Bahsumbu

157
×

Berantas Penyalah Gunaan Narkoba, Polisi Ciduk Pelaku di Desa Bahsumbu

Sebarkan artikel ini

Tebing Tinggi | 1kabar.com

Dalam upaya memberantas penyalahgunaan Narkoba, Kepolisian Resor Polres Tebing Tinggi melalui Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi berhasil menciduk seorang pelaku pada Sabtu (09/09/2023) lalu sekira pukul 00.10 WIB di Dusun III Suka Ramai, Desa Bahsumbu, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai tepatnya di depan rumah, Sabtu (16/09/2023).

Dalam keterangannya Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi, AKP JH Panjaitan melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto mengatakan pelaku berinisial ASS alias Suli (50 tahun) warga sekitar lokasi tempat dirinya di tangkap.

Baca juga Artikel ini  Polres Bener Meriah Laksanakan Kegiatan Penyuluhan Hukum, Guna Wujudkan Anggota Polri Yang Presisi

“Dari tangannya petugas menyita barang bukti berupa 4 bungkus plastik transparan berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat 0,57 gram, 1 bungkus kotak rokok, uang tunai Rp. 50 ribu dan 1 buah sendok sabu,” terang Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto, Sabtu (16/09/2023).

Penangkapan yang berawal dari informasi masyarakat membuat petugas langsung melakukan penyelidikan dan melacak pelaku yang akhirnya berhasil mengamankan pelaku di depan rumahnya pada Sabtu (09/09/2023) lalu sekira pukul 01.10 WIB di Dusun III Desa Bahsumbu.

Baca juga Artikel ini  Sat Reskrim Berhasil Mengungkap Pelaku Yang Membuang Bayi di Perkebunan Teh, Ternyata Sepasang Kekasih di Sidamanik

“Saat penangkapan petugas menemukan barang bukti berupa sebungkus kotak rokok berisikan 4 paket sabu beserta sendok sabu di bawah tempat tidur kamar pelaku berikut uang tunai dari dalam saku bajunya,” jelas AKP Agus Arianto.

Baca juga Artikel ini  Sat Reskrim Polres Simalungun Robohkan Lokasi Sabung Ayam, Brantas Perjudian

Petugas kemudian menginterogasi pelaku tentang barang terlarang yang di temukan dan pelaku mengakui bahwa itu adalah miliknya.

“Pelaku dan barang bukti langsung di boyong Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut, terhadap pelaku di kenakan Pasal 114 Ayat (1), Subsider Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor : 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tandasnya.(Redaksi/Zulkarnain.Lubis)