MEDAN | 1kabar.com
Perjuangan panjang Ratusan Guru Honorer di Kabupaten Langkat terkait dugaan Korupsi Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2023 mencapai babak baru. Polda Sumatera Utara mengonfirmasi bahwa berkas tiga tersangka, yakni Kepala Dinas Pendidikan, Kepala BKD, dan Kasi Kesiswaan, telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Sumut pada 31 Desember 2024.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, yang mengawal kasus ini sejak awal, mendesak agar para tersangka segera ditahan dan identitasnya dipublikasikan. “Para pengkhianat dunia Pendidikan ini harus diproses tegas untuk memberikan efek jera dan menjaga integritas dunia Pendidikan,” ujar Perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Kamis (02/01/2025).
Kasus ini telah berlangsung selama setahun, disertai perjuangan berat para Guru yang harus menghadapi intimidasi dan melakukan sepuluh kali aksi unjuk rasa demi keadilan. Polda Sumatera Utara sebelumnya telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, dengan seluruh berkas kini dinyatakan lengkap.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan juga menyoroti potensi keterlibatan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati dan Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat, mendesak Polda Sumatera Utara untuk mengusut lebih jauh peran keduanya. “Tidak mungkin tindakan para tersangka ini terjadi tanpa sepengetahuan pimpinan tertinggi mereka,” tegas Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan.
Tindakan para tersangka dinilai melanggar Konstitusi, UU HAM, serta sejumlah peraturan lainnya, termasuk Undang-Undang (UU) Tipikor, dan asas-asas Pemerintahan yang baik. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menekankan pentingnya Pendidikan yang bersih dan beradab sebagai fondasi Bangsa yang cerdas dan kompetitif dilevel Internasional.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan juga mengajak seluruh pihak untuk menjadikan kasus ini sebagai pelajaran agar tidak ada lagi pengkhianatan terhadap Rakyat, khususnya dalam Sektor Pendidikan.(***)





