MEDAN | 1kabar.com
Bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut), PT. Tabungan Pensiun Negara (Taspen) melakukan sosialisasi empat program, untuk meningkatkan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pensiunan.
Branch Manager PT. Taspen (Persero) Medan, Anne Roosfianti mengatakan, empat produk yang telah di terbitkan PT. Taspen yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Tabungan Hari Tua, Program Pensiun, dan Jaminan Kematian. JKK, terangnya, yang secara mandatory telah di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor : 66 Tahun 2017, Aparatur Sipil Negara kini bisa mendapatkan manfaat tambahan melalui program Group Personal Accident yang di kelola oleh Taspen Life.
“Program ini memiliki premi sangat terjangkau yaitu hanya sebesar Rp.5.000/bulan; untuk tanggungan santunan meninggal dunia sebesar Rp. 60.000.000, akibat meninggal dunia karena kecelakaan kapan pun dan di mana pun,” kata Anne Roosfianti saat konferensi pers bersama Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Provinsi Sumut, Ilyas S Sitorus, tentang sosialisasi program-program PT. Taspen di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor :30, Medan, Senin (06/05/2024).
Di sampaikannya, Taspen Grup yang terdiri dari PT. Taspen (Persero) sebagai Induk Perusahaan dan Bank Mantap, serta Taspen Life selaku Anak Perusahaan berkomitmen perkuat kolaborasi program untuk ASN di wilayah Provinsi Sumatera Utara.
“Mengikuti perkembangan zaman dan kebutuhan peserta, Taspen kini hadir lebih dekat dan lebih mudah. Pengajuan klaim dapat di lakukan secara daring dengan akses ke website Taspen Online Service (https://tos.taspen.co.id); layanan informasi dan keluhan pelanggan melalui Taspen Care https://tcare.taspen.co.id); dan aplikasi Taspen Mobile dan Taspen Otentikasi untuk pengguna smartphone,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Provinsi Sumut, Ilyas Sitorus menyambut baik program PT. Taspen tersebut. Di harapkan dapat meningkatkan meningkatkan kesejahteraan ASN di Lingkungan Pemprov Sumut yang menjadi peserta. Tidak hanya ASN berstatus aktif, namun juga setelah memasuki usia pensiun.(Redaksi/Dinas Kominfo Sumut/Zulkarnain.Lubis)